"Tersangka penipuan bernama Sulung Gardianto itu kami bekuk di rumah seorang rekannya di Bantul, Yogyakarta, berkat informasi dari masyarakat sekitar," kata Kapolres Klaten Ajun Komisaris Besar Agus Djaka Santosa di Klaten, Kamis (16/9/2010).
Penipuan terhadap korban yang dilakukan tersangka berawal dari perkenalan keduanya melalui situs jejaring sosial Facebook.
"Saat berkenalan, tersangka mengaku sebagai anggota TNI dan menawarkan satu komputer jinjing kepada korban dengan harga Rp 3 juta," ujarnya.
Korban yang percaya dan tertarik tawaran tersangka tersebut kemudian mentransfer uang Rp 1,5 juta melalui rekening bank.
Keduanya juga sempat bertemu di daerah Delanggu, Klaten, untuk membicarakan jual beli komputer jinjing yang hendak dibeli korban.
"Setelah menerima uang korban melalui rekening bank, tersangka kemudian menjanjikan kepada korban akan mengirim komputer jinjing itu dalam waktu dekat," katanya.
Namun, setelah ditunggu sampai melewati batas waktu yang dijanjikan tersangka, komputer jinjing tidak diterima korban sehingga yang bersangkutan melaporkan hal tersebut kepada polisi setempat agar bisa ditindaklanjuti.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi menduga tersangka yang berusia 23 tahun itu sudah berulang kali melakukan penipuan dengan modus serupa terhadap sejumlah orang.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan yang dilakukan tersangka agar segera melapor kepada kami agar bisa ditangani," kata Agus Djaka Santosa.
Hingga saat ini, tersangka masih menjalani penyidikan secara intensif di kepolisian guna pengembangan kasus. Ia dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.kompas