Kepada Okezone, kuasa hukum Gugun Gondrong Dwi Heri Sulistiawan mengatakan telah mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Agama DKI Jakarta melalui Pengadilan Agama Jakarta Selatan dengan Nomor Akta 1427 tertanggal 7 September 2010.
“Putusan tanggal 31 Agustus 2010 lalu hanya memutuskan perceraian. Mengenai hak asuh anak tidak ada dalam gugatan dan itu disepakati di luar pengadilan,” paparnya melalui telepon, Kamis (16/9/2010) malam.
Heri menjelaskan namun dalam rentang waktu usai putusan cerai, Gugun tidak melihat adanya respons atau itikad baik dari pihak Anna Marissa untuk menyepakati draft teknis pengasuhan anak yang sebelumnya telah disusun dan disepakati di luar pengadilan.
“Tanggal 7 September kita belum melihat adanya itikad baik dari pihak Anna untuk membicarakan teknis pengasuhan anak. Oleh karenanya kita mengajukan banding,” ungkapnya.
Pengajuan banding ini praktis membuat putusan PA Jakarta Selatan tertanggal 31 Agustus lalu belum berkekuatan hukum tetap. “Artinya sampai hari ini Gugun dan Anna masih suami istri,” tegas Heri.okezone