Hal itu dibenarkan Kabid Penum Mabes Polri Kombes Polisi Marwoto Soeto saat ditemui wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (26/8/2010).
“Kemungkinan iya. Karena masing-masing kan punya peran beda,” jelasnya.
Marwoto juga mengungkapkan berkas Ariel sudah dilengkapi penyidik. Rencananya, berkas tersebut akan dikembalikan ke Kejaksaan Jumat besok. “Mudah-mudahan tidak dikembalikan lagi dan bisa langsung P21,” terangnya.
Mengenai lokasi persidangan Ariel, Marwoto mengaku belum mengetahuinya. Kepolisian masih perlu mengordinasikannya dengan Kejaksaan Agung, dengan memperhatikan beberapa faktor.
“Antara ain, TKP (tempat kejadian perkara). Kalau yang mengaku (Tari) bilang lupa kejadiannya di mana. Tapi, kalau di A kan enggak mengakui,” jelasnya.okezone