"Apa semua harus ditahan, kan nggak. KUHP juga kan nggak harus ditahan," ujar Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi saat dihubungi detikhot melalui telepon Jumat (9/7/2010).
Luna dan Tari tidak akan bernasib seperti Ariel. Sebelumnya mantan vokalis Peterpan itu langsung ditahan begitu dinyatakan menjadi tersangka.
Kedua perempuan yang diduga ada di video porno itu menjadi tersangka karena melanggar pasal 282 dan 55 KUHP. Pasal 282 tentang kesusilaan, sedangkan pasal 55, pasal penyertaan. Keduanya dianggap ikut serta terlibat dalam video porno tersebut.
Perubahan status keduanya dari saksi menjadi tersangka, terjadi sehari setelah mereka minta maaf secara terbuka kepada masyarakat. Pada Kamis (8/7/2010) sore, dua aktris cantik itu secara terbuka meminta maaf dan ingin kasus mereka cepat selesai.detik