
“Segera tetapkan mereka menjadi tersangka, dan serahkan prosesnya kepada hakim. Karena hakim tidak mampu menolak suatu perkara,” tegas Farhat saat dihubungi melalui telepon, Minggu (20/6/2010).
Farhat mengaku kedatangannya ke Mabes Polri untuk melaporkan ketiga selebriti tersebut dengan pasal berlapis. “Meskipun kemarin sudah kita laporkan dengan undang-undang pornografi,” ujarnya.
Dengan kedatangannya ini, dia menambahkan laporan dengan undang-undang darurat No 1 tahun 1951 ayat 3. “Ini terus kita kaji bersama teman-teman. Karena dalam Undang-Undang Darurat tersebut ada yang menyatakan bahwa tindakan-tindakan yang melanggar hukum akan diancam dengan tuntutan tahanan 10 tahun penjara,” paparnya.
Selanjutnya, Farhat juga akan melaporkan ketiganya dengan undang-undang perfilman pasal 40 tahun 1992, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp500 juta.
“Intinya kami mendesak pihak kepolisian untuk segera menangkap pelaku dan penyebar video porno tersebut,” pungkasnya.okezone