“Kalau untuk itu perlu dibuktikan lagi. Yang bersangkutan sebelum penangkapan itu, Egi mengonsumsi obat pencuci perut merek Alfasolon yang mengandung Amfetamin.
Jadi belum tentu mengandung sabu-sabu,” terang kuasa hukum Regina, Turadji, Selasa (9/2/2010).
Menurutnya, tes urine tersebut tidak bisa dijadikan bukti bahwa positif menggunakan dan memiliki narkoba. “Jadi, apa yang disangkakan itu perlu dikaji lebih lanjut. Tapi kami yakin klien kami tidak bersalah,” jelasnya.
Diketahui, Regina ditangkap polisi bersama Hendra Samuel Simorangkir alias Sammy di sebuah kosan, di kawasan Setiabudi. Keduanya ditangkap, karena diduga mengonsumsi sabu-sabu.
Meskipun begitu, Regina tidak ditahan di penjara. Sedangkan Sammy masih ditahan di Polres Jakarta Pusat. Diduga Regina tidak ditahan karena masuk dalam tim sukses SBY-Boediono. Akan tetapi hal tersebut langsung dibantah ketua LSM Lanjutkan SBY, Alex Asmasoebrata. (okezone)