Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Boy Rafli Amar, Jumat, 12 Februari 2010, mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Khusus melalui satuan Cyber Crime. "Kita telah melakukan patroli cyber untuk memblokir dan memelusuri pengelola situs-situs prostitusi," kata dia kepada wartawan.
Boy melanjutkan, untuk menelusuri pengelola dan para pelanggan situs-situs prostitusi dibutuhkan waktu yang tidak singkat. Pasalnya kebanyakan penggunanya menggunakan sandi-sandi khusus untuk bisa mengakses situs tersebut. "Kami tahu kalau anggotanya jutaan, sulit juga kalau kami melacak satu persatu, namun kita sudah mendapatkan situs-situs yang ditengarai melakukan praktek prostitusi online," jelasnya.
Ia menambahkan, kasus maraknya prostitusi online melalui situs-situs jejaring sosial merupakan dampak dari penyalahgunaan cyber media. Untuk itu perlu adanya pengawasan orang tua yang intens terhadap anak-anaknya dalam menggunakan internet khususnya situs-situs jejaring sosial.
Sementara itu, Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Agus Sutisna, beberapa waktu lalu, mengaku telah mengantongi sejumlah situs yang ditengarai melakukan praktek prostitusi online. "Ini sedang kita selidiki terus," katanya.
Praktek prostitusi ini beberapa diantaranya dilakukan melalui situs jejaring sosial. Selain itu, ada juga yang membuat situs sendiri.
Dalam situs jejaring sosial, pelaku menampilkan banyak foto-foto wanita berparas cantik. Tarifnya pun bervariasi mulai dari belasan sampai puluhan juta rupiah.
Sementara untuk prostitusi online yang dilakukan melalui situs-situs, para pembeli diwajibkan untuk register terlebih dahulu. Di situs yang tidak disebutkan akun-nya itu, kata sumber, ditampilkan berbagai foto wanita, lengkap dengan profil wanita tersebut.
• VIVAnews