Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Sukiyo Tergiur mengatakan, terbongkarnya pembuatan jamu tradisional palsu ini berawal dari laporan masyarakat. Setelah melakukan pengintaian dan meyakini jamu yang diproduksi tersangka palsu, polisi menggrebek tempat pembuatannya di tiga tempat berbeda di Sukoharjo.
Sejumlah merk jamu yang dipalsukan pelaku antara lain ‘Kuda Laut’ produksi Delima Putih, ‘Kunang-kunang’ produksi Jawa Barat, ‘Akar Pribumi’ produksi Cilacap dan ‘Gatal-gatal’ produksi Solo.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain 3 karton jamu siap edar, label jamu, sejumlah bahan baku jamu dan alat pengemas jamu. Polisi juga menyita bahan baku jamu antara lain tepung tapioca, CTM, cuka, pewarna kimia dan mentol.
"Kita segera mengirimkan sempel jamu ke labfor (laboratorium forensik) untuk memastikan kandungan berbahaya pada jamu tradisional yang diproduksinya,"jelas AKP Sukiyo kepada wartawan,di Polres Sukoharjo, Sabtu (13/02/2010)
Ditambahkan Sukiyo, tersangka didakwa melanggar pasal Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 pasal 197 jo pasal 196 tentang kesehatan. Pasal itu mengatur ihwal seseorang dengan sengaja memproduksi/mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau pemanfaatan dan mutu.
“Apabila terbukti, hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” imbuhnya.
Sementara itu, tersangka saat diintrograsi petugas mengaku telah memproduksi jamu palsu yang diambil dari merek-merek jamu terkenal ini sejak tahun 1998.
Sebelumnya,tersangka mengaku penyedia bahan baku jamu secara legal dan dilengkapi ijin. Namun, dia beralih ke bisnis haram tersebut pada tahun 2008 karena tergiur keuntungan yang besar.
“Saya mulai produksi 4 merk itu sejak 2008 dibantu 4 karyawan saya. Hasilnya cukup lumayan, untuk satu merk sehari produksi 3 karton dengan keuntungan sekitar Rp 200 ribu per karton," terangnya. Selanjutnya jamu-jamu palsu yang diproduksi dia jual hingga ke daerah Nganjuk, Surabaya hingga Pekalongan. (okezone)