Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Edwin P Situmorang dalam keterangan persnya menjelaskan, upaya gugatan perdata ini dilakukan dengan dua langkah. "Yang pertama adalah yang diatur dalam pasal 1250 KUHPerdata, menggugat mereka untuk membayar bunga atas dana Rp410 miliar yang dipakai secara tidak sah oleh yang bersangkutan," kata Edwin di kantornya, Jakarta, Rabu (10/2/2010).
Kejagung sendiri telah mengkalkulasi bunga 6% per tahun atas dana Asabri yang nilainya mencapai Rp270,6 miliar. Kedua, Kejagung juga menggugat Tan Kian Cs dengan tuntutan taksiran keuntungan Asabri selama 11 tahun senilai Rp225,10 miliar.
Menurut Edwin, dasar gugatan perbuatan melawan hukum yang digugat dalam perkara ini merupakan perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama oleh terdakwa Hendry Leo, Subarda Midjaja dan Tan Kian.
Kasus ini berawal ketika mantan Direktur Utama Asabri Subarda Midjaja dan pengusaha Henry Leo menggelapkan dana prajurit sebesar Rp410 miliar. Dalam penyelidikan kejaksaan, sebanyak USD13 juta (sekitar Rp150 miliar) yang digelapkan kemudian dipinjamkan ke Tan Kian. (okezone)