Unsur tersebut berkenaan dengan dakwaan barang siapa turut serta menganjurkan dengan sengaja direncanakan menghilangkan nyawa orang lain. Unsur tersebut kemudian dibagi menjadi enam yakni delik barang siapa, turut serta, menganjurkan, dengan sengaja, direncanakan, dan menghilangkan nyawa orang lain.
"Terdakwa Antasari Azhar terbukti mengenal terdakwa Sigid Haryo Wibisono sebelum menjadi Ketua Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) yakni sebelum 18 Desember 2007. Terdakwa juga terbukti mengenal istri siri Nasrudin Zulkarnaen, Rani Juliani, saat tergabung dalam Adhyaksa Golf Club. Saat itu Rani Juliani merupakan caddy tetap atasan Antasari yakni Sudibyo Saleh," ujar Ketua Majelis Hakim Herry Swantoro.
Majelis Hakim juga mengatakan terdakwa Antasari terbukti kenal dengan terdakwa Wiliardi Wizard. Saat Sigid Haryo Wibisono mengajak terdakwa untuk ngobrol-ngobrol di rumahnya di Jalan Patiunus, Sigid mengenalkannya dengan Wiliardi Wizard. Dalam pembicaraan bertiga itulah kemudian Wiliardi memohon untuk dibantu promosi jabatan.
"Terdakwa juga terbukti kenal dengan Nasrudin Zulkarnaen. Terdakwa mengakui bahwa selama mengenal Nasrudin, dirinya pernah menerima kedatangan korban di kantor KPK sebanyak lima kali dan di Hotel Grand Mahakam sebanyak dua kali," lanjut Herry.
Majelis hakim juga memberikan pertimbangan terkait kedatangan Rani Juliani ke kamar 803 Hotel Grand Mahakam. Dalam pembacaannya, Majelis Hakim menerangkan terdakwa Antasari Azhar mengundang Rani Juliani ke kamar tersebut dan hanya ada mereka berdua saja. Majelis Hakim pun kemudian menceritakan kronologis di dalam kamar tersebut, disebutkan pula Antasari meminta Rani untuk memijitnya di atas sofa lalu kemudian mencium bibir Rani.
Diceritakan pula Antasari meraba ke dalam bra Rani Juliani dan membuka celananya dihadapan caddy itu. Terkait delik menghilangkan nyawa orang lain juga terbukti, Nasrudin Zulkarnaen meninggal dunia sesuai visum et repertum yang dikeluarkan tanggal 30 Maret 2009. Untuk itu maka pembelaan kuasa hukum dengan itu harus ditolak.
"Sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hukum mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan bagi terdakwa adalah terdakwa telah membuat anaknya kehilangan ayah, istrinya kehilangan suami, dan membuat keluarganya menderita. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa sopan dan santun selama persidangan, berjasa kepada negara karena telah melakukan pemberantasan korupsi, taat pada hukum dan tidak pernah melakukan tindak pidana," pungkasnya. [inilah]