Dikatakan Fauzi, ancaman tersebut dilayangkan sebagai upaya untuk menggenjot pelayanan publik mulai dari tingkat kelurahan hingga dinas. Selain itu, langkah ini diharapkan mampu menghilangkan praktik ilegal seperti pungutan liar di lingkungan pejabat daerah. “Sehari tidak masuk besaran pokok tunjangan kinerja daerah akan dipotong 5 persen. Kalau 20 hari mangkir, berarti tidak dapat sama sekali tunjangan,” ujar Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo, kemarin.
Lebih lanjut Fauzi, mengatakan penegasan sistem baru ini dapat memberikan rasa keadilan pada setiap Pegawai Negeri Sipil (PNS). Besaran gaji berorientasi hasil atau berbasis kinerja. Dengan begitu, tidak ada lagi kecemburuan antara PNS. Lantaran proporsi kerja beda namun penghasilan tetap sama.
Untuk tahun 2010 ini, sambung Foke, pemprov juga memberikan tunjangan pergolongan. Besarannya mulai Rp 2,9 juta hingga Rp 50 juta per orang. Tunjangan tersebut akan diterima pegawai di luar gaji rutin bulanan sesuai peringkat jabatan.
Penambahan tunjangan sebesar Rp1 juta akan diberikan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang memiliki tugas khusus dan memiliki resiko. Seperti pegawai kelurahan, kecamatan, Dinas Pemadam Kebakaran serta guru di Pulau Seribu.
“Anggaran yang telah disiapkan untuk Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) tahun ini sebesar Rp3,5 triliun. Dana ini untuk menggantikan honor dan Tunjangan Perbaikan Pegawai (TPP) dan kesra yang telah dihapus,” sambung Fauzi.
Sedangkan untuk pembayarannya, dijelaskan Fauzi akan dilakukan mulai 20 Februari 2010 lantaran menunggu penilaian baru dimulai Januari. “Kebijakan ini berlaku mulai golongan I hingga eselon I (sekda). Salah satu faktor penilaian yakni absensi pegawai sebear 70 persen,” tandas Fauzi.
Sementara 30 persen sisanya, penilaian dilakukan didasari pada kinerja. Jika absensi penuh namun perilaku buruk, TKD bisa berkurang 30 persen. Seperti jika ada pegawai selingkuh atau berbuat arogan. Kelakuan tersebut dianggap faktor yang membuat penilaian minus.
Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Budihastuti, penilaian dilakukan secara menyeluruh oleh masing-masing kepala SKPD atau UKPD terhadap anak buahnya. Sementara bagi pegawai yang masih berstatus CPNS tetap mendapatkan TKD setelah aktiv bekerja. Jumlahnya Rp 1,7 juta. “Total pegawai di DKI ada 78.500 orang,” terang Budihastuti. (poskota)