Pencuri Pisang Divonis 3,5 Bulan Penjara

Pasangan suami istri (pasutri) Supriyono dan Sulastri, pencuri setandan pisang, akhirnya lega. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bojonegoro, memvonis keduanya dengan hukuman 3,5 bulan.

Sehingga, mereka hanya butuh waktu sekitar seminggu lagi menjalani masa tahanan.

“Kalian dihukum berapa tadi? Sudah faham?. Bagaimana. Menerima, banding atau pikir-pikir,” tanya ketua majelis hakim Pudji Widodo, usai membacakan vonis kepada dua terdakwa warga Gg Pramuka, Desa Sukorejo, Kecamatan Bojonegoro.

Sidang dengan tiga hakim yang menangani itu, seperti biasa penuh sesak pengunjung yang datang ingin melihat langsung jalannya sidang. Mereka berasal dari aktivis anti korupsi, mahasiswa, dan masyarakat umum. Empat Penasehat Hukum (PH) juga mendampingi dua terdakwa mulai hingga berakhirnya sidang.

Bahkan, sidang tersebut juga mendapat penjagaan ketat aparat kepolisian. Puluhan personel dengan menumpang mobil pengendali massa (dalmas) dikerahkan untuk ikut menjaga keamanan saat sidang berlangsung.

“Ganyang koruptor. Mereka mencuri bukan untuk memperkaya diri. Koruptorlah yang memperkaya diri,” teriak Abdul Wachid, dari Lembaga Anti Korupsi (LAiK) Bojonegoro sesaat setelah hakim membacakan vonis.

Sidang yang dimulai sekitar pukul 12.00 WIB itu awalnya mendengarkan tuntutan jaksa Arif Suhermanto. Dalam tuntutannya, pasutri yang mencuri setandan pisang susu milik Maskun warga Desa Pacul itu, dinilai secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dan pemberatan sesuai dakwaan pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.

“Terdakwa telah terbukti mencuri pisang,” terangnya.

Oleh karena itu, lanjut dia, kedua terdakwa dituntut hukuman 6 bulan penjara dan diwajibkan mengganti pisang susu yang dicuri. Kedua terdakwa dinilai melanggar pasal pencurian dan pemberatan, karena dilakukan lebih dari 1 orang. Selain itu, sesuai keterangan terdakwa, sebelumnya juga sudah mencuri pisang dan mangga. “Terdakwa mengakui apa yang dilakukannya,” kata Jaksa Arif.

Usai pembacaan tuntutan, sidang langsung dilanjutkan dengan pembacaan pledoi dari pengacara terdakwa. Pledoi dibacakan oleh Nur Syamsi, salah satu dari empat pengacara yang hadir. Dalam pembelaannya, pengacara menjelaskan, perbuatan terdakwa memang mencuri pisang, tapi hal itu dilakukan karena terpaksa. “Jadi majelis hakim perlu mempertimbangkannya,” terangnya.

Tak seperti sidang-sidang perkara pidana umum (pidum) lainnya, sidang yang kemarin diliput hampir semua media cetak dan elektronik itu, langsung lanjutkan dengan tanggapan jaksa. Setelah itu, sidang diskors selama 10 menit dan hakim langsung menjatuhkan vonis. Usai waktu skors selesai 10 menit sidang dilanjutkan dengan pembacaan vonis.

Usai mendengar putusan majelis hakim, dua terdakwa yang sudah menjalani kurungan 3 bulan lebih seminggu itu langsung berkonsultasi dengan pengacara nya. Hasilnya, keduanya menerima vonis itu dan siap menjalani sisa masa tahanan.

“Kami menerima, dan siap menjalani hukuman sisa,” kata Supriyono usai sidang.

Seperti diketahui, dua terdakwa pasutri ini ditangkap petugas Polsek Kota Bojonegoro 19 Oktober 2009 silam. Pasalnya, keduanya kedapatan mencuri setandan pisang milik Maksun. Keduanya lalu dijebloskan ke sel tahanan LP Kelas II A Bojonegoro. Setelah media meliput sidang kedua terdakwa, dukungan terus berdatangan hingga lima pengacara siap mendampingi. Dan setiap sidang menjadi sorotan masyarakat. Tak pelak, dalam pembacaan tuntutan, JPU menyindir para pengacara hanya mencari popularitas semata.

“Mereka hanya mencari popularitas. Bukan membuktikan perkara,” terang Arif yang disambut senyuman oleh para pengacara. (okezone)


 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes