Harus Bayar Rp 291 Miliar, Manohara Bilang Amin

Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan gugatan Pangeran Kelantan, Tengku Muhammad Fakhry. Manohara pun diwajibkan membayar Rp 291 miliar. Apa kata Mano? "Amin kalau mereka pikir Mano bisa bayar."

Kekalahannya di pengadilan tersebut rupanya tidak membuat Mano bermuram durja. Tak hanya mengucapkan amin, Mano pun berusaha tetap tersenyum dalam menjalani hari-harinya.

"Buat Mano masih banyak yang lebih parah dan mereka bisa senyum, kenapa Mano nggak bisa," tutur bintang sinetron 'Manohara' itu saat ditemui di Jl. Anggrek Cendrawasih, Slipi, Jakarta Barat, Kamis (5/11/2009) malam.

Perempuan kelahiran 28 Februari 1992 itu berusaha berpikir positif meski harus membayar Rp 291 miliar. Ia yakin Tuhan YME tidak akan memberikan cobaan yang umatnya tidak mampu jalani.

Apakah Mano tidak syok dengan kekalahan yang dialaminya itu?

"Syok mungkin bukan kata yang pas. Mano hanya langsung pikirkan apa yang Mano bisa lakukan. Apalagai masih banyak tahapannya kok, jadi jalani saja," pungkas putri Daisy Fajarina itu.

Sekadar mengingatkan Tengku Fakhry menggugat Manohara dan Daisy Fajarina karena dinilai telah menyebarkan fitnah. Fakhry tersinggung dituding telah melakukan KDRT dan kekerasan seksual.

Rupanya Mahkamah Tinggi Kuala Lumpur mengabulkan gugatan Pangeran Kelantan itu. Majelis hakim, yang dipimpin Shazali Hidayat Shariff menjatuhkan vonis pada Kamis (5/11/2009). Majelis hakim menilai kalau Manohara dan ibunya, Daisy Fajarina, terbukti melakukan fitnah.


 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes