Clas Mild Beri Rp 5 Juta Sebagai Jalan Damai

Perusahaan rokok Clas Mild memberikan ganti rugi pada Andi Susanto (31) sebesar Rp 5 juta untuk biaya pengobatan di rumah sakit. Uang diberikan langsung pada keluarga Andi.

"Sudah diberikan Rp 5 juta. Yang nerima Ibu," kata kakak Andi, Widia, saat dihubungi lewat telepon, Minggu (31/1/2010).

Menurut Widia, ada dua orang dari pihak Clas Mild yang menjenguk Andi sore tadi. Mereka menawarkan penyelesaian masalah ini dengan cara damai.

"Namanya Arifin dan David. Mereka mau datang lagi besok kalau jadi. Kami hargai itikad baik mereka,” tambahnya.

Insiden meledaknya rokok ini terjadi pada Kamis 28 Januari sekitar pukul 18.30 WIB di Jl Teuku Umar No 1, Cibitung, Bekasi. Kala itu Andi Susanto membeli rokok warna putih yang dibelinya di warung milik Bu Panji, tetangganya. Insiden meledaknya rokok yang dihisap Andi membuat Andi terluka parah di bagian bibirnya. Tidak hanya itu, 5 gigi Andi juga tanggal akibat ledakan tersebut. (detik)

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes