Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jakarta Utara Komisaris Susatyo Purnomo, amblesnya jalan tersebut membuat polisi memutuskan jalan itu, yang kemarin pagi masih dilalui kendaraan roda dua, ditutup. Polisi juga memasang garis polisi namun warga yang berdatangan ke lokasi tak mengindahkan.
"Kami juga mengimbau warga yang terus berdatangan untuk menonton tidak datang ke lokasi lagi karena dikhawatirkan akan terjadi penurunan lagi yang bisa berujung ambles," kata Susatyo saat dihubungi VIVAnews, Sabtu 18 September 2010.
Polres Jakarta Utara juga mengerahkan anggota untuk membatasi warga tak mendekat ke lokasi jalan yang ambles. "Kami juga terus berkoordinasi dengan kontraktor untuk melakukan investigasi lebih lanjut, sekaligus pengamanan jika terjadi ambles susulan," kata Susatyo.
Seperti diketahui, jalan RE Martadinata, setelah Jembatan Bone, Tanjung Priok, ambles pada Kamis 16 September pukul 03.15. Jalan yang amblas ini sepanjang 103 meter dengan lebar 10 meter.
Pembangunan jalan tersebut dilakukan oleh PT Kolam Intan Prima. Nilai kontraknya mencapai Rp11 miliar. Jalan tersebut adalah bagian dari proyek peninggian jalan sepanjang 625 meter. Proyek ini berlangsung dari 1 April hingga 27 September 2010. Sampai saat ini, proyek masih dalam masa pembangunan dan rencananya akan diserahkan ke Kementerian PU pada Minggu 27 September 2010 mendatang.vivanews