Video Porno Mantan Kades dan Guru Menggoyang Sidoarjo

Lagi-lagi adegan syur beredar luas. Kali ini terjadi di Sidoarjo yang pemerannya tak lain Subandi (52) mantan Kades Tambak Kemerahan, Kecamatan Krian dengan Mbak Pri (40) yang berprofesi sebagai guru senam.

Video adegan mesum berdurasi enam menit itu sudah beredar di desa setempat beberapa hari lalu. Dari informasi yang diperoleh, lokasi adegan mesum itu di kawasan Pacet, Mojokerto. Selain video mesum, masih ada lagi video mesum yang dilakukan oleh mantan kades tersebut.

Polisi masih menyelidiki kasus ini. Video mesum mantan kades yang sudah beredar luas itu juga sudah berada ditangan polisi. "Kami masih menyelidiki kasus ini," ujar Kasat Reskrim Polres Sidoarjo AKP Agung Pribadi, Jumat (20/11/2009).

Informasi yang diperoleh, meski video mesum itu sudah beredar di warga Desa Tambak Kemerahan, namun belum sampai ke polisi. Video mesum Subandi yang menjabat kades sampai Desember 2008 lalu, menjadi perbincangan tapi belum sampai ke tangan polisi.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan Dewi Aminah (49), istri Subandi ke Polsek Krian. Dia melaporkan suaminya karena berzina dengan wanita lain. Dari sini kemudian polisi mengambil video mesum kades itu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sebelum melapor ke Polsek Krian, Dewi Aminah sudah mendatangi Mbak Pri menanyakan terkait video mesum itu. Dalih Mbak Pri kepada Siti Aminah, dia diancam kalau tidak dilayani akan dilaporkan. Namun, informasi yang diperoleh polisi perbuatan seperti itu dilakukan dua orang ini lebih dari sekali.

Diduga, Subandi merekam sendiri aksi mesum ini dengan Hand Phone-nya. Adegan itu dilakukan dalam kamar dengan seranjang berseprai warna putih. Si Cewek menggunakan selimut berrwarna merah motif hitam.

Antara Subandi dan Mbak Pri sebenarnya sudah sama-sama punya keluarga. Mbak Pri tinggal di Dusun Tambak Tengah dan Subandi di Dusun Sidomojo, Desa Tambak Kemerahan. Video mesum itu dibuat antara empat sampai enam bulan silam.

"Dari informasi yang kita peroleh, rekaman itu dibuat di pacet. Kita tunggu penyelidikan lebih lanjut, karena beberapa saksi dan pelaku masih akan diperiksa," imbuh Agung Pribadi.

Agung menambahkan, Dewi Aminah sudah melaporkan kasus perzinahan suaminya itu ke Polsek Krian dan Polres Sidoarjo. Atas laporan itu, Subandi bakal dijerat pasal 284 (perzinahan). Sedangkan untuk video mesum itu masih dalam penyelidikan lebih lanjut. (okezone)

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes