Pasha Ungu Bebas Kluyuran, Bayar Jaminan Rp500 Juta

Dengan membayar jaminan Rp500 juta, vokalis band Ungu, Pasha, bebas keluyuran kemana saja mencari nafkah, karena status tahanan kotanya ditangguhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor.

“Kalau sampai Pasha melarikan diri, maka tiga orang yang menjadi jaminannya harus menyerahkan uang sebesar Rp500 juta yang nantinya diserahkan ke kas negara,” kata Johny Witanto, Humas Pengadilan Negeri Bogor, Selasa.

Menurut Johny, sejak ditetapkan sebagai tahanan kota oleh PN Bogor, Pasha tiga kali mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan. Permohonan pertama pada 30 November 2009, tetapi tidak dikabulkan.

Lalu, pada 7 November 2009, Pasha kembali mengajukan permohonan yang sama dengan jaminan manajernya, Rudi, kru dan semua personel Ungu. Tetap tak dikabulkan.
“Untuk ketiga kalinya, pada 8 Desember 2009, Pasha mengajukan permohonan lagi, dan akhirnya dikabulkan,” jelas Johny. Alasannya pun sangat sederhana. Pertama, kasus tersebut bersifat personel, yang tidak akan mengganggu ketertiban umum atau mengancam keamanan negara.

“Alasan lain, ada kontrak kerja yang dibuat dengan pihak ketiga sebelum kasus ini muncul, agar tidak menimbulkan kasus hukum di kemudian hari,” imbuh Johny.
Penangguhan itu disambut gembira oleh Pasha. “Senang banget. Penangguhan saya ini kan buat kepentingan orang banyak,” kata Pasha seusai sidang di PN Bogor, kemarin.

OKIE PROTES

Penangguhan tersebut membuat kecewa Okie Agustina dan ibunya, Sri Gunawan. “Okie sangat kecewa. Okie sudah mengajukan surat keberatan tetapi tak ditanggapi,” kata Sri Gunawan di PN Bogor.

Sri pun siap menjadi saksi. “Saya akan menjadi saksi, karena saya ingin mengungkapkan kebenaran. Dan melihat apakah hakim bertindak adil atau tidak, imbuhnya. (poskota)



 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes