Koin untuk Prita Terkumpul Rp 825 Juta

Aksi solidaritas Koin Peduli Prita berhasil mengumpulkan uang koin sumbangan masyarakat dari seluruh Indonesia sebesar Rp825.728.550.

Jumlah ini empat kali lipat melebihi nilai denda yang harus dibayarkan Prita Mulyasari kepada Rumah Sakit Omni Internasional sebesar Rp204 juta. Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional, Tangerang Selatan, tak kuasa menahan haru saat menerima secara simbolis koin keadilan yang diserahkan para relawan di akhir acara Konser Koin Untuk Keadilan di Hard Rock Cafe, Jakarta, Minggu (20/12/2009) malam. Konser ini menjadi puncak penggalangan koin untuk keadilan yang dimulai sejak Jumat lalu.

Jumlah Rp825 juta tersebut merupakan total pengumpulan koin dalam berbagai bentuk. Hasil akhir yang dicatat secara rinci yaitu dari dua Posko Keadilan di Jakarta terkumpul koin Rp612.998.550, sumbangan berupa uang kertas Rp55 juta, uang yang dikirimkan melalui paket dari beberapa daerah Rp37 juta, dan sumbangan dari mantan Menteri Perindustrian Fahmi Idris Rp102 juta. Terakhir, sumbangan dari pengunjung Hard Rock Cafe Rp15.800.000 serta penjualan kaos Konser Koin untuk Keadilan “Free Prita!” Rp2.280.000.

Saat menerima sumbangan koin keadilan, Prita Mulyasari tak mampu berkata banyak untuk mengungkapkan rasa haru dan terima kasih atas kepedulian masyarakat akan nasib pencari keadilan.

“Saya enggak pernah bermimpi bisa mendapat dukungan masyarakat sampai seperti ini. Secara pribadi, saya hanya bisa mengucapkan terima kasih kepada semuanya. Para koordinator koin keadilan dan relawan yang secara ikhlas meluangkan waktu untuk menghitung. Hanya Allah yang bisa membalas semua kebaikan ini,” tuturnya.

Prita ingin memberikan bantuan yang telah digalang masyarakat ini kepada lembaga atau yayasan yang menunjukkan kepedulian terhadap masalah anak ataupun kesehatan. “Kalau untuk membuka yayasan sendiri, saya belum kepikiran. Mungkin akan saya berikan kepada yayasan yang sudah ada sekarang,” katanya.

RS Omni Internasional Alam Sutera Tangerang memang telah menghapus hukuman denda yang harus dibayarkan Prita sebesar Rp204 juta. Namun, Prita masih harus mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang atas dakwaan pencemaran nama baik.

Prita digugat ke pengadilan setelah menulis keluh kesahnya tentang pelayanan RS Omni melalui surat elektronik. Konser Koin untuk Keadilan dimeriahkan sejumlah musisi kondang seperti Slank,Nidji,Ari Lasso, Gigi,Andra & The Backbone,Audy, Seringai, Sherina, dan lain-lain.

Prita mengaku siap dan akan menerima keputusan apapun pada sidang terakhir di Pengadilan Negeri Tangerang meski dirinya sedang hamil dua bulan. “Bersama calon anak dalam perut ini saya tetap mengikuti sidang terakhir 29 Desember 2009, apapun keputusannya,” kata Prita.

Prita mengaku, kegiatan paling tegang dan melelahkan selama ini ketika duduk di kursi pesakitan menjawab semua pertanyaan Jika keputusan akhir nanti dia tetap dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Prita menyatakan bahwa dirinya berserah diri kepada Allah. (okezone)


 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes