Prosedur Pembuatan Kartu Kuning/AKI

Kartu Kuning atau disebut Kartu Bukti Pendaftaran Pencari Kerja adlah syarat wajib bagi yang ingin mendaftar di kantor-kantor pemerintahan, prosedur pembuatannya sangat mudah datanglah langsung ke Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi , berikut langkah-langkahnya:

Persiapan awal: foto copy ijazah dari SD, SMP, SMA, S1, dst) 1 lembar saja, foto 3x4 2 lembar boleh hitam putih boleh warna, dan bolpoin.
1.      Langsung saja ke loket pembuatan kartu kuning/AKI isi formulir yang berisi tentang biadata pribadi dan sekolah, serahkan kembali ke petugas beserta foto kita.
2.      Setelah nama kita di panggil nah sudah jadi. It’s free gretong alias gratis... eit jangan santai dulu foto copy sebanyak 6 lembar untuk mendapat legalisir. Semoga sukses!! J
*) Masa aktif 1,5 tahun, untuk perpanjang datang langsung ke loket serahkan kartu lama dan juga bawa foto 3x4 2 lembar. [sumber]

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes