Kartu
Kuning atau disebut Kartu Bukti Pendaftaran Pencari Kerja adlah syarat wajib
bagi yang ingin mendaftar di kantor-kantor pemerintahan, prosedur pembuatannya
sangat mudah datanglah langsung ke Kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi , berikut langkah-langkahnya:
Persiapan awal:
foto copy ijazah dari SD, SMP, SMA, S1, dst) 1 lembar saja, foto 3x4 2 lembar
boleh hitam putih boleh warna, dan bolpoin.
1.
Langsung saja ke loket pembuatan
kartu kuning/AKI isi formulir yang berisi tentang biadata pribadi dan sekolah,
serahkan kembali ke petugas beserta foto kita.
2.
Setelah nama kita di panggil nah
sudah jadi. It’s free gretong alias
gratis... eit jangan santai dulu foto copy sebanyak 6 lembar untuk mendapat
legalisir. Semoga sukses!! J
*) Masa aktif 1,5 tahun, untuk
perpanjang datang langsung ke loket serahkan kartu lama dan juga bawa foto 3x4
2 lembar. [sumber]