JUMLAH FORMASI DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN
Jumlah Formasi yang tersedia sebanyak 50 orang, terdiri dari :
- Tenaga Guru sebanyak : 40 orang
- Tenaga Kesehatan sebanyak : 3 orang
- Tenaga Teknis sebanyak : 7 orang
PERSYARATAN UMUM :
- Warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di seluruh Indonesia (dimana saja berada dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia).
- Persyaratan Usia : a. Serendah-rendahnya 18 (delapan belas) dan Setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 31 Desember 2013
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
- Berbadan sehat dan bebas Narkoba
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat, tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai Pegawai Swasta
- Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil atau Pegawai Negeri Sipil
- Tidak menjadi Pengurus dan/atau Anggota Partai Politik
Ketentuan Lain :
- Bagi pelamar yang sudah mendaftarkan diri sebagai Peserta CPNSD pada Pemerintah Kabupaten/Kota di Kalimantan Selatan atau mereka yang telah dinyatakan lulus pada Instansi/Departemen lain, tidak diperkenankan lagi untuk mendaftarkan diri pada sebagai Peserta CPNSD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut
- Bagi pelamar CPNSD yang dinyatakan lulus dan telah diusulkan penetapan NIP nya, kemudian mengundurkan diri, yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tanah Laut
- Bagi mereka yang mengundurkan diri sebagai CPNSD/PNSD atau mengajukan mutasi keluar dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Laut namun belum mengabdi pada Pemerintah Kabupaten Tanah Laut sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai CPNSD, yang bersangkutan wajib membayar ganti rugi sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Tanah Laut
- Pemerintah Kabupaten Tanah Laut akan membatalkan kelulusan/proses pengusulan penetapan NIP dan pengangkatan sebagai CPNSD/PNSD serta melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila dikemudian hari diketahui terdapat pelamar CPNSD mencantumkan data yang tidak benar
- Pendaftaran tanpa dipungut biaya apapun.
- Bagi pelamar yang memenuhi maupun tidak memenuhi syarat administrasi, berkas lamaran tidak dapat diambil kembali dan menjadi hak milik Panitia.
- Hal-hal yang belum diatur dalam petunjuk teknis akan diatur kemudian oleh panitia.
- Keputusan Panitia tidak dapat diganggu gugat.
- Download pengumuman selengkapnya : Klik Disini