Raffi Ahmad mempertimbangkan Hotman Paris Hutapea menjadi kuasa hukumnya. Sebab, kini dia resmi ditetapkan tersangka kasus narkoba dna butuh pengacara yang membela. Hal itu terjadi setelah Raffi dinyatakan positif menggunakan narkoba methylone oleh Badan Narkotika Nasional (BNN).
Soal ini dimaklumi Hotman Paris. "Dia rencana menunjuk saya sebagai
pengacara, ternyata ada keraguan," ucap Hotman saat ditemui wartawan di
Dante Cafe, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (01/02) malam.
Menurut Hotman, zat methylone yang digunakan Raffi dan disebut BNN sebagai zat baru belum ada di undang-undang. Maka Raffi tak seharusnya menjadi terpidana. {source}