Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus simulator SIM tersebut, Nazaruddin mengatakan ada dua pimpinan KPK yang 'galau' dalam penetapan Anas sebagai tersangka. Kegalauan itu, ujar dia, terjadi karena ada kepentingan yang memboncengi kedua pimpinan itu.
Johan memastikan lima pimpinan KPK bersepakat dalam penetapan status Anas, sekalipun surat perintah penyidikan (sprindik) hanya ditandantangani Bambang Widjojanto. "Draf diparaf Adnan, Zulkarnain, Pak BW (Bambang Widjojanto), Pak Busyro (Muqoddas), Pak Abraham," tegas dia.Selengkapnya