“Sekitar tahun 2000-an kita pernah menghentikan penerimaan CPNS. Hasilnya, PNS resmi memang tidak bertambah, tapi kemudian bermunculan tenaga honorer yang hingga saat ini masih menjadi problematika pemerintah. Sebab, para honorer ini minta diangkat (menjadi) CPNS,” ungkap Deputi SDM Bidang Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan & RB), Ramli Naibaho, Jumat (27/5).
Berkaca dari pengalaman itulah, pemerintah menurut Ramli, memutuskan bahwa penerimaan CPNS akan terus dilakukan. Hanya saja, mekanisme penerimaannya bukan dengan menambah jumlah pegawai, melainkan mengisi kursi PNS yang kosong.
“Saya sudah pernah mengungkapkan, setiap tahun kursi PNS yang kosong (itu berjumlah) sekitar 150 ribu orang. Nantinya, penerimaan CPNS hanya (untuk) mengisi jatah yang kosong itu, sehingga belanja pegawai tidak melonjak,” tuturnya.
Kebijakan mengurangi jumlah pegawai tersebut, disebutkan mulai dilakukan pemerintah tahun ini. Jika pada tahun sebelumnya kuota CPNS secara nasional sebanyak 300-an ribu orang, maka tahun ini dipatok maksimal 250 ribu. Itu pun karena ada pengangkatan CPNS dari tenaga honorer tertinggal.
“Tahun depan kita akan kurangi lagi, hingga angkanya seimbang. Yang jelas, penerimaan CPNS ini harus proporsional, disesuaikan dengan jumlah penduduk dan kemampuan APBD,” ucapnya.
Ditambahkan Ramli, rata-rata daerah sejauh ini masih mengutamakan jumlah pegawai yang banyak, sehingga menggerus dana pembangunan. Melihat hal itu, maka menurutnya, pemerintah (pusat) setiap tahun berupaya memperbaiki sistem penerimaannya. Yaitu dengan tidak mengabulkan semua usulan kuota kebutuhan pegawai di daerah.
“Kalau mau lihat usulan tiap daerah, banyak sekali. Tapi kan tidak akan kita kabulkan semuanya. Perlu analisis mendalam, jangan sampai APBN/APBD lebih banyak membiayai pegawai,” katanya.
Normalnya, lanjut Ramli, rasio belanja pegawai dan pembangunan itu harus 35 berbanding 65 persen. Perbandingan itulah menurutnya, yang menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menentukan kuota CPNS di tiap instansi. (esy/jpnn)