Daftar Gaji PNS tahun 2011 naik lagi 10%, kenaikan gaji ini berlaku untuk semua golongan Pegawai Negeri Sipil/TNI/POLRI dan kaum pensiunan. Tabel gaji pns 2011 dan Struktur kenaikan gaji PNS dan koleganya sudah disusun dan tinggal diteken oleh Presiden SBY.
Seberapa besar sih kenaikan gaji dan tunjangan PNS tahun 2011 ini…?!?
Pemerintah dalam RAPBN 2011 berencana menaikkan prosentase tabel gaji pokok sebesar rata-rata 10 persen bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan serta tetap akan memberikan gaji dan pensiun bulan ke-13 bagi PNS/TNI/Polri dan pensiunan.
Demikian salah satu isi pidato Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat menyampaikan RUU APBN 2011 berikut nota keuangannya dalam Rapat Paripurna DPR RI di Jakarta, Senin (16/8).
Dijelaskan Presiden, melalui kebijakan ini penghasilan PNS dengan pangkat terendah meningkat dari Rp1.895.700 menjadi Rp2.000.000, dan khusus bagi guru dengan pangkat terendah, pendapatannya meningkat dari Rp2.496.100 menjadi Rp2.654.000.
Sementara itu, bagi anggota TNI/Polri dengan pangkat terendah, penghasilannya meningkat dari Rp2.505.200 menjadi Rp2.625.000. “Perbaikan pendapatan itu dimaksudkan agar para guru dapat melaksanakan tanggung jawabnya sebagai pendidik generasi mendatang bangsa,” kata Presiden.
Selain itu, untuk meningkatkan kinerja birokrasi pemerintahan, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,4 triliun untuk melanjutkan dan memantapkan pelaksanaan reformasi birokrasi dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik. Menurut Presiden, sasaran yang ingin dicapai dari prioritas reformasi birokrasi adalah makin mantapnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Hal ini kita lakukan melalui terobosan kinerja secara terpadu, penuh integritas, akuntabel, taat kepada hukum dan transparan. Reformasi birokrasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ditopang oleh kapasitas pegawai negeri sipil yang memadai… ” kata Presiden SBY.
Pemerintah menyusun RAPBN 2011 dengan postur pendapatan negara dan hibah sebesar Rp1.086,4 triliun. Sementara itu belanja negara direncanakan sebesar Rp1.202 triliun sehingga terdapat defisit sebesar Rp115,7 triliun atau 1,7 persen dari PDB.
Belanja Kementerian dan Lembaga Pemerintah direncanakan sebesar RP395,2 triliun. Belanja Lembaga Negara Non Pemerintah direncanakan sebesar Rp15,2 triliun. Sedangkan transfer keuangan ke daerah direncanakan sebesar Rp378,4 triliun.
…update :
Tunjangan PNS pengertiannya pendapatan sah yang diterima seorang PNS sesuai jabatan dan status.
Jenis Tunjangan PNS :
1. Tunjangan Keluarga yang besarnya untuk Istri/Suami : 10 % dari gaji pokok, sedang anak 2 % dengan maksimal yang dapat diajukan 2 anak.
2. Tunjangan Pangan sebesar nilai beras per 10 kg/orang yang masuk daftar gaji.
Perdirjen Perbendaharaan Depkeu Nomor Per-57/PB/2009 Tanggal 30-11-2009 menetapkan tarif beras sebesar Rp 4.950,- per kg.
Berdasarkan Perdirjen Perbendaharaan Depkeu No 67/PB/2010 tgl 28 Desember 2010, pemberian tunjangan beras dalam bentuk uang ditetapkan menjadi Rp 5.656 /kg. Penetapan harga ini berlaku mulai 1 Januari 2010, sehingga PNS maupun pensiunan akan menerima kekurangan selisih harga.
3. Tunjangan Jabatan, merupakan tunjangan bagi PNS yang diangkat dlm jabatan struktural maupun fungsional
a. Tabel Tunjangan Jabatan Struktural:
No | Eselon | Tunjangan |
1 | IA | 5,500,000 |
2 | IB | 4,350,000 |
3 | IIA | 3,250,000 |
4 | IIB | 2,050,000 |
5 | IIIA | 1,260,000 |
6 | IIIB | 980,000 |
7 | IVA | 540,000 |
8 | IVB | 490,000 |
9 | VA | 360,000 |
b. Tunjangan Jabatan Fungsional :
* Fungsional Terampil:
No | Jabatan | Tunjangan |
1 | Pelaksana Pemula | 220,000 |
2 | Pelaksana | 240,000 |
3 | Pelaksana lanjutan | 265,000 |
4 | Penyelia | 500,000 |
* Fungsional Ahli:
No | Jabatan | Tunjangan |
1 | Pertama | 300,000 |
2 | Muda | 600,000 |
3 | Madya | 850,000 |
* Fungsional Profesi:
No | Jabatan | Tunjangan |
1 | Pertama | 325,000 |
2 | Muda | 750,000 |
3 | Madya | 1,200,000 |
4 | Utama | 1,400,000 |
Kelengkapan Administrasi Tunjab Struktural/Fungsional
- Surat Pernyataan Pelantikan (SPP)
- Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) Jabatan Struktural/Fungsional.
- Surat Pernyataan masih menduduki Jabatan (SPMT) Struktural/Fungsional.
- Surat Keputusan Inpassing.
- Foto copy SK kenaikan pangkat terakhr
- Foto copy ijazah terakhir
- Foto copy DP-3 tahun terakhir
4. Tunjangan Umum
Untuk PNS yang tidak mendapatkan tunjangan struktural maupun tunjangan fungsional berhak akan tunjangan umum yg besarnya sbb:
No | Gol | Tunjangan |
1 | IV | 195,000 |
2 | III | 185,000 |
3 | II | 180,000 |
4 | I | 175,000 |
5. Tunjangan Khusus Papua
Tunjangan Khusus Papua diberikan kepada PNS, Hakim, Anggota TNI/Polri termasuk calon Pegawai Negeri Sipil yang bekerja/bertugas pada daerah Provinsi Papua. Tunjangan ini diatur dalam Keputusan Presiden RI No. 68 Tahun 2002 tanggal 31 Agustus 2002.
6. Tunjangan Risiko
Tunjangan yang diberikan kepada pegawai negeri yang diangkat dan ditugaskan secara penuh di K/L sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai bentuk kompensasi atas risiko bahaya keselamatan dan kesehatan dalam melaksanakan tugasnya.
Jenis-jenis tunjangan kompensasi kerja antara lain:
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi PNS di lingkungan BPTN
- Tunjangan Bahaya Radiasi bagi Pekerja Radiasi
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Permasyarakatan
- Tunjangan Pengamanan Persandian
- Tunjangan Resiko Bahaya Keselamatan dan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Pencarian dan Pertolongan bagi Pegawai Negeri di Lingkungan Badan SAR Nasional
- Tunjangan Pengelola Arsip Statis bagi PNS di lingkungan Arsip Nasional RI
- dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
sumber: (http://remunerasipns.wordpress.com/2010/01/19/tabel-tunjangan-pns/)