PT PLN (Persero) mengajak Putera terbaik bangsa BERGABUNG BERSAMA KAMI, MEMBANGUN NEGERI
REKRUTMEN TINGKAT SMA IPA DAN SMK UNTUK OPERATOR & TEKNISI
Dalam rangka memenuhi kebutuhan tenaga kerja sebagai Teknisi/Operasi Distribusi, Teknisi/Operasi Pembangkit, Teknisi/Operasi Transmisi, dan Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) PT PLN (Persero) membutuhkan 115 orang calon Pegawai dengan usia pensiun 45 tahun yang penempatannya tersebar di seluruh wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
PERSYARATAN UMUM
1. Jenis kelamin laki-laki; status belum menikah;
2. Tidak merokok dan sanggup untuk tidak merokok;
3. Pendidikan terakhir SMA IPA / SMK Teknik Mesin/Listrik/Kimia;
4. Nilai IJAZAH rata-rata minimal 6,5 untuk SMK dan 7,0 untuk SMA;
5. Kelahiran tahun 1991 atau sesudahnya (umur maksimal 20 tahun);
6. Tinggi badan minimal 160 cm;
7. Sehat jasmani & rohani berdasarkan pemeriksaan dokter/laboratorium yang ditunjuk perusahaan.
8. Lulus seluruh tahapan seleksi, yang meliputi : Seleksi Administrasi, tes Fisik, Tes Akademis, Psikotes, Tes Kesehatan, Wawancara dan Diklat Prajabatan.
PERSYARATAN KHUSUS
1. Berdomisili di wilayah kerja PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang dibuktikan dengan KTP/SIM/surat keterangan domisili dari Kantor Kelurahan;
2. Berat badan proporsional terhadap tinggi badan, tidak melebihi standar obesitas (BMI maksimum 30);
3. Berbadan sehat (sesuai standar laboratorium), tidak buta warna, tidak rabun senja, maksimum minus 2 dan tidak silindris, dan tidak menderita epilepsi yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Dokter.
4. Tidak bertatto dan tidak ditindik/bekas tindik di telinga atau anggota tubuh lainnya. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya dan tidak terlibat tindakan kriminal yang dituangkan dalam surat pernyataan di atas meterai Rp 6.000,-;
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
6. Memiliki kemampuan fisik untuk dapat melakukan pekerjaan di Bagian Operasi, termasuk diantaranya:
a. Bekerja secara shift (siang/malam).
b. Bekerja pada fasilitas pembangkit di lokasi pembangkit.
c. Bekerja secara disiplin dan melaksanakan peraturan SMM, SML, SMK3 & K2LH.
7. Bersedia mengikuti pendidikan prajabatan selama maksimal 12 bulan dengan status sebagai siswa Diklat Prajabatan.
8. Apabila telah lulus Diklat Prajabatan, akan diangkat sebagai Pegawai tetap dan wajib menjalani ikatan dinas selama 5 (lima) tahun semenjak diangkat sebagai pegawai.
Bagi pelamar yang memenuhi kriteria tersebut di atas, dapat mengirim lamaran dengan melampirkan dokumen berupa:
1. Surat lamaran dilengkapi dengan nomor telepon rumah/HP yang dapat dihubungi;
2. Riwayat hidup /CV
3. Fotokopi KTP/SIM/keterangan domisili yang masih berlaku;
4. Fotokopi Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir yang telah dilegalisir;
5. Fotokopi Ijazah dan UAN SMA/SMK yang telah dilegalisir;
6. Pas Foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar.
7. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat yang dilegalisir;
8. Surat keterangan sehat dan tidak buta warna dari Dokter/Puskesmas/ Rumah Sakit.
9. Surat pernyataan di atas meterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa :
a. Tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan zat adiktif lainnya dan tidak terlibat tindakan criminal;
b. Belum menikah dan bersedia tidak menikah selama mengikuti pendidikan prajabatan;
c. Tidak merokok dan sanggup untuk tidak merokok selama berada di lingkungan tempat bekerja;
d. Bersedia ditempatkan diseluruh Unit yang tersebar di wilayah kerja PT PLN (Persero) Wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
10. Surat lamaran ditujukan kepada :
PANITIA REKRUTMEN OPERATOR & TEKNISI
PT PLN (Persero) WILAYAH
KALIMANTAN SELATAN DAN KALIMANTAN TENGAH
PO BOX 1086 – BANJARBARU 70700
Lamaran ini ditutup tanggal 5 Februari 2011 (cap pos). Penyampaian lamaran lebih dari waktu tersebut tidak akan diproses.
Hanya pelamar yang memenuhi syarat yang akan dipanggil dan tidak dikenakan biaya apapun (tanpa biaya). Pelaksanaan seleksi dengan sistem gugur pada setiap tahapan dan Keputusan Panitia bersifat final (tidak dapat diganggu gugat).
Advertisement:
http://www.plnkalselteng.co.id/webpln/index.php?option=com_content&task=view&id=103&Itemid=1