P E N G U M U M A N
NOMOR: 813/2649-BKKP/2010
TENTANG
SELEKSI PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH
PEMERINTAH KOTA TANGERANG FORMASI UMUM TAHUN ANGGARAN 2010
Dalam rangka mengisi lowongan formasi CPNSD Tahun Anggaran 2010, sebagaimana telah ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : B/2825/M.PAN-RB/10/2010 tanggal 29 Oktober 2010 perihal Persetujuan Rincian Tambahan Alokasi Formasi CPNS Daerah Tahun 2010, maka Pemerintah Kota Tangerang membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang, dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan sebagai berikut :
A. FORMASI JABATAN YANG LOWONG DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN (229 formasi)
B. PERSYARATAN PELAMAR
I. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
3. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
4. Tidak berkedudukan sebagai Calon /Pegawai Negeri Sipil, Calon / Anggota TNI/POLRI;
5. Tidak berkedudukan sebagai anggota / pengurus Partai Politik;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/Swasta;
7. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
II. PERSYARATAN KHUSUS
1. Usia. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) per 01 Januari 2011 dan atau 40 (empat puluh) tahun per 01 Januari 2011, bagi yang bekerja pada instansi atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional minimal 5 (lima) tahun pada 17 April 2002 secara terus menerus (tidak terputus) masa kerja sampai saat ini 13 tahun 08 bulan.
2. Kualifikasi Pendidikan
a. Sesuai kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan untuk formasi jabatan lowong sebagaimana dengan tersebut diatas.
b. Pelamar yang ijazahnya tidak sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi CPNSD.
3. Pelamar membuat surat lamaran harus ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani sendiri oleh pelamar bermaterai Rp. 6.000, ditujukan kepada Walikota Tangerang melalui Ketua Panitia Pengadaan CPNSD Kota Tangerang, dengan melampirkan :
a. Foto copy Sah Ijazah yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang ( Ijazah keterangan sementara / surat keterangan lulus tidak diperbolehkan ) dan Ijazah serta Akta/Profesi bagi Pelamar Guru;
b. Foto copy Sah Transkrip Nilai akademik dilegalisir cap dan tandatangan asli oleh pejabat yang berwenang;
c. Foto copy Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku ;
d. Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter Pemerintah ;
e. Foto copy KTP yang masih berlaku;
f. Pas foto terbaru ukuran 4×6 (berwarna); 3 lembar;
g. Bagi Pelamar yang berusia diatas 35 tahun s/d 40 tahun melampirkan Surat Keputusan Pengangkatan dan Perpanjangan Kontrak sampai dengan sekarang (tidak terputus).
C. PENDAFTARAN
Pendaftaran harus dilakukan dengan proses REGISTRASI ONLINE melalui website www.bkd-kotatangerang.net dan mencetak bukti registrasi berupa lembar verifikasi, label untuk amplop lamaran dan label untuk amplop balasan serta label photo.
D. TATA CARA PENGIRIMAN BERKAS LAMARAN
a. Pelamar mengirimkan berkas lamaran hanya 1 (satu) jabatan formasi yang ditetapkan melalui Kantor Pos (tidak dimasukkan dalam bis surat) mulai tanggal 12 November 2010 s/d 16 November 2010 (CAP POS).
b. Label Tujuan Lamaran dan Label Pengirim (hasil Output Sistem Pendaftaran Online) ditempelkan pada bagian Depan sampul lamaran
c. Pada Amplop Balasan ditempelkan Label Pengirim/Penerima (hasil Output sistem Pendaftaran Online) selanjutnya dimasukan dalam Amplop Lamaran.
d. Bukti Registrasi Online/Lembar Verifikasi dimasukan dalam Amplop Lamaran bersama Dokumen lainnya sesuai yang ditentukan.
e. Panitia tidak menerima berkas lamaran dengan media lain kecuali melalui kantor Pos.
f. Berkas lamaran yang sudah dikirimkan menjadi milik panitia dan tidak dapat diminta kembali oleh pelamar.
E. PENGUMUMAN HASIL SELEKSI ADMINISTRASI DAN KARTU TANDA PESERTA UJIAN
a. Panitia akan memverifikasi dokumen pelamar dan mengumumkan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi atau yang tidak melalui website BKPP Kota Tangerang www.bkdkotatangerang. net serta dihubungi melalui Pos tercatat.
b. Pelamar yang telah dinyatakan lulus maupun tidak lulus tahapan Seleksi Administrasi akan diberikan Pemberitahuan melalui Kantor Pos.
c. Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah Kota Tangerang Formasi Tahun Anggaran 2010, bersifat Mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
F. LAIN-LAIN
a. Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Tangerang tidak dipungut biaya.
b. Panitia Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kota Tangerang tidak bertanggung jawab atas pungutan dan/atau tawaran berupa apapun oleh oknum dengan mengatas namakan Panitia dengan dalih/alasan apapun.
c. Informasi resmi yang terkait dengan seleksi CPNSD Pemerintah Kota Tangerang Formasi Tahun Anggaran 2010 dapat dilihat/diakses dalam website BKPP Kota Tangerang dengan alamat www.bkdkotatangerang. net serta pengumuman resmi Panitia dalam Surat Kabar.
d. Khusus Pelamar diluar Provinsi Banten disarankan mengirimkan berkas lamaran lebih awal/cepat dari waktu pendaftaran yang telah ditetapkan.
e. Khusus Pelamar yang mengisi Formasi Pranata Komputer S1 Kekhususan Pemprograman, Psikolog, Pranata Humas (fotografer) Setelah mengikuti Ujian Tertulis dilanjutkan dengan ujian selanjutnya yang pelaksanaannya ditempatkan pada lokasi khusus dan penambahan waktu tes.
Info Lebih lengkap klik dibawah ini:
1. download lengkap pengumuman
2. pendaftaran online