PENGUMUMAN
Nomor : 810/1913/13/2010
Tentang
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH DARI PELAMAR UMUM
PEMERINTAH KABUPATEN MAGELANG
FORMASI TAHUN 2010
Bersama ini diberitahukan bahwa Pemerintah Kabupaten Magelang akan menyelenggarakan seleksi Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 dengan ketentuan sebagai berikut :
I. PERSYARATAN UMUM
A. Warga Negara Republik Indonesia ;
B. Berusia serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 1 Januari 2011 dan/atau yang memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 11 Tahun 2002 yaitu berusia 35 s.d. 40 tahun per 1 Januari 2011, dengan melampirkan foto copy sah surat keputusan pengangkatan pertama s.d. terakhir, dari kepala/pimpinan instansi pemerintah/lembaga swasta nasional yang berbadan hukum dan menunjang kepentingan nasional dibidang pelayanan dasar (Guru dan Tenaga Kesehatan), bagi formasi Guru dan tenaga kesehatan, telah mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus-menerus pada 17 April 2002 dan sampai dengan sekarang masih bekerja (minimal masa kerja 13 tahun 8 bulan per 1 Januari 2011);
C. Mempunyai kualifikasi pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang diperlukan;
D. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena suatu tindakan pidana kejahatan ;
E. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan/gerakan yang menentang Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia ;
F. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil/anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) / Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
G. Bersedia ditempatkan di seluruh Wilayah Negara Republik Indonesia ;
H. Apabila mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus dalam pengumuman ujian tertulis, sanggup mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh Panitia sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-;
I. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Dokter Pemerintah, dan menerangkan bahwa tidak bertato pada anggota badannya dan bagi laki-laki tidak bertindik;
J. Telah terdaftar pada Kantor/Dinas Tenaga Kerja setempat, dibuktikan dengan Kartu Pencari Kerja (AK.I) ;
K. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resort (Polres) setempat ;
L. Tidak pernah mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan Surat Keterangan dari unit pelayanan kesehatan pemerintah;
M. Bersedia tidak mengajukan permohonan pindah instansi di luar Instansi Pemerintah Kabupaten Magelang, sebelum memiliki masa kerja aktif sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dihitung sejak Pengangkatan CPNS, dibuktikan dengan Surat Pernyataan yang dibubuhi materai Rp. 6.000,-.
* Untuk persyaratan umum pada huruf J s.d. M dilampirkan setelah lulus seleksi CPNS dalam pemberkasan penetapan NIP.
II. JENIS, JUMLAH FORMASI YANG DIBUTUHKAN DAN KUALIFIKASI PENDIDIKAN YANG DIPERSYARATKAN
A. Guru : 99 formasi
B. Tenaga Kesehatan : 45 formasi
C. Tenaga Teknis : 74 formasi
Secara terperinci sebagaimana lampiran I pengumuman ini
III. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dimulai tanggal 16 s.d. 25 Nopember 2010 dengan menggunakan media Internet (on line registration), untuk efektifitas dan efisiensi seleksi administrasi
Info Lain :