PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
TIM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
JALUR UMUM FORMASI TAHUN 2010
Sekretariat : JL. Brigjend Soetran No. 11 Telp. (0355) 797184
TRENGGALEK
PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 03 /CPNS/2010
TENTANG
PENERIMAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL ( CPNS )
KABUPATEN TRENGGALEK DARI PELAMAR UMUM FORMASI TAHUN 2010
Berdasarkan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 29 Oktober 2010 Nomor : B/2954/M.PAN-RB/10/2010 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2010 dan Keputusan Bupati Trenggalek Nomor 810/226/406.073/2010 tanggal 18 Nopember 2010 tentang Penetapan Formasi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) Kabupaten Trenggalek dari Pelamar Umum Formasi Tahun 2010 serta Surat Gubernur Jawa Timur tanggal 9 Nopember 2010 Nomor : 810/11133/212/2010 perihal Jadwal Pengadaan CPNSD Tahun 2010.
Pemerintah Kabupaten Trenggalek akan menyelenggarakan Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) sejumlah 310 (tiga ratus sepuluh) orang, yang terdiri dari :
1. Tenaga Kependidikan (Guru) sebanyak : 91 orang
2. Tenaga Kesehatan sebanyak : 81 orang
3. Tenaga Teknis sebanyak : 138 orang
dengan rincian formasi sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Pengumuman ini.
Adapun ketentuan penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2010 sebagai berikut :
I. PERSYARATAN
1. Warga Negara Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 18 ( delapan belas ) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima ) tahun pada 01 Januari 2011,
3. Berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun sampai dengan 40 (empat puluh) tahun pada 01 Januari 2011 bagi yang bekerja pada instansi pemerintah atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional dengan masa kerja sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun secara terus menerus pada tanggal 17 April 2002 ( berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2002 ). Dalam hal ini pelamar mulai bekerja minimal Terhitung Mulai Tanggal 17 April 1997 secara terus menerus sampai saat ini.
Catatan : usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada STTB/Ijazah.
4. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
5. Tidak pernah terlibat dalam suatu kegiatan / gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri;
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Pemerintah;
9. Tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
10. Berkelakuan baik; yang dinyatakan dengan Surat Keterangan dari Kepolisian (POLRES) setempat ; (dilengkapi apabila telah dinyatakan Lulus Seleksi Tulis)
11. Sehat jasmani, rohani dan tidak mengkonsumsi narkoba atau zat additif lainnya ; yang dinyatakan dengan surat keterangan sehat dari Dokter Pemerintah; (dilengkapi apabila telah dinyatakan Lulus Seleksi Tulis)
12. Mempunyai pendidikan, kecakapan, keahlian dan keterampilan yang sesuai dengan formasi jabatan yang dibutuhkan ;
13. Khusus bagi perempuan, tidak boleh menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Dan tidak sedang hamil diluar nikah (tanpa nikah resmi dari KUA / Pemerintah); (PP Nomor 10 Tahun 1983 jo. PP Nomor 45 Tahun 1990)
14. Khusus bagi laki-laki tidak boleh mempunyai istri lebih dari 1 (satu) orang;
15. Bersedia bekerja di wilayah pegunungan lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek minimal selama 5 (lima) tahun dibuktikan dengan surat pernyataan;
16. Bersedia tidak menuntut tugas belajar, ijin belajar serta tidak akan menuntut penyesuaian ijazah selama menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (dilengkapi dengan Surat Pernyataan apabila telah dinyatakan Lulus Seleksi Tulis)
17. Sanggup memenuhi kelengkapan persyaratan sesuai dengan ketentuan pendaftaran penerimaan CPNS dan sanggup memenuhi kelengkapan persyaratan peraturan kepegawaian setelah dinyatakan Lulus Seleksi Tulis.
II. KETENTUAN PENDAFTARAN
1. KELENGKAPAN BERKAS PENDAFTARAN / BERKAS LAMARAN
a. Surat Lamaran, sebanyak 1 (satu) lembar, dengan menyebutkan jenis formasi/nama jabatan yang dilamar, ditulis tangan sendiri dengan huruf latin diatas kertas folio bergaris, menggunakan tinta hitam, tanpa materai dan ditandatangani sendiri oleh pelamar (contoh pada lampiran 1 );
b. Foto copy Surat Tanda Tamat Belajar / Ijasah (Bukan ijazah sementara / keterangan lulus / bukti yudisium ) dan foto copy Transkrip Nilai (bagi Perguruan Tinggi yang mengeluarkan transkrip nilai) sesuai dengan formasi/ jabatan yang dilamar dan harus dilegalisir oleh pejabat yang berwenang sebanyak 1 (satu) lembar, dengan ketentuan sebagai berikut :
1) Ijazah yang diakui adalah ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Ijasah yang diperoleh dari Sekolah atau Perguruan Tinggi Swasta yang telah diakreditasi dan/atau telah mendapat ijin penyelenggaraan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendidikan nasional, atau pejabat lain yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berwenang menyelenggarakan pendidikan;
2) Ijazah yang diperolah dari perguruan tinggi swasta setelah berlakunya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 184/U/2001 tanggal 23 Nopember 2001 tentang Pedoman Pengawasan Pengendalian dan Pembinaan Program Diploma, Sarjana dan Pasca Sarjana di Perguruan Tinggi, yang belum tercantum ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, harus melampirkan surat keterangan/pernyataan dari pimpinan perguruan tinggi yang menyatakan ijin penyelenggaraan dari Departemen Pendidikan Nasional, dengan menyebutkan nomor dan tanggal keputusannya;
3. Ijazah yang diperoleh dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapatkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijasah Luar Negeri Kementerian Pendidikan Nasional.
c. Lembar pendaftaran pelamar, diketik dan ditandatangani oleh pelamar (diketik sesuai contoh lampiran 2 );
d. Khusus bagi pelamar formasi guru, harus melampirkan foto copy AKTA mengajar sesuai formasi / jabatan yang dilamar (bagi Ijasah kependidikan yang Akta mengajarnya melekat dengan ijasah tidak perlu melampirkan akta mengajar) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
e. Pas Foto terbaru (kurun waktu 3 bulan terakhir) hitam putih ukuran 3 X 4 cm sebanyak 4 (empat) lembar, dibelakang foto ditulisi nama dan tanggal lahir serta dibungkus plastik;
f. Surat Pernyataan (diketik sesuai contoh lampiran 3) diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa :
1. semua persyaratan / keterangan / data yang saya berikan untuk kelengkapan berkas pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2010 adalah benar dan sah / tidak ada pemalsuan;
2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Calon Pegawai Negeri/ Pegawai Negeri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
3. tidak menjadi anggota dan atau pengurus partai politik;
4. bersedia dan sanggup untuk memenuhi kelengkapan persyaratan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2010 sesuai ketentuan yang berlaku apabila saya dinyatakan Lulus Ujian Tulis;
5. bersedia menerima semua hasil keputusan Panitia apabila saya tidak lulus / tidak memenuhi persyaratan seleksi kelengkapan berkas pendaftaran penerimaan CPNS dan tidak akan menuntut kepada Panitia Pengadaan CPNS;
6. Apabila ada keterlambatan pengiriman surat balasan baik yang Tidak Memenuhi Syarat atau Memenuhi Syarat dari Panitia ke Alamat Pelamar melalui Kantor Pos, saya tidak akan menuntut kepada Panitia Pengadaan CPNS Kabupaten Trenggalek Formasi Tahun 2010 atas keterlambatan surat tersebut;
7. saya tidak mempunyai istri lebih dari 1 (satu) orang. Tidak berstatus nikah siri (tanpa nikah resmi dari KUA / Pemerintah). Tidak menjadi istri kedua, ketiga, keempat dan seterusnya. Serta tidak sedang hamil diluar nikah resmi (tanpa nikah resmi dari KUA / Pemerintah) *) .
Keterangan : tanda *) coret yang tidak perlu
g. Surat Pernyataan (diketik sesuai contoh lampiran 4) diatas kertas bermaterai Rp. 6.000,- yang menyatakan bahwa bersedia bekerja di wilayah pegunungan lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek minimal selama 5 (lima) tahun;
j. Amplop warna coklat ukuran kabinet ( 11 X 23 cm ) yang akan digunakan untuk surat balasan, ditulisi nama,alamat yang jelas lengkap dan nomor telepon/HP yang bisa dihubungi dengan kode posnya dan diberi perangko balasan secukupnya/sesuai aturan Kantor Pos.
Contoh : Pelamar dari Trenggalek dengan alamat Trenggalek
Nomor Telepon/HP yang bisa dihubungi : 0873453200 Perangko balasan
Kepada Yth. Sdr. JOKO WASESO , S.Sos (nama pelamar) JL. PATIMURA NO. 07 (alamat yang jelas) TRENGGALEK 66311 (kode pos) |
Contoh : Apabila pelamar dari luar Trenggalek dengan memakai alamat Trenggalek supaya mencantum nama pemilik dari alamat yang dipakai.
Nomor Telepon/HP yang bisa dihubungi : 0813453341 Perangko balasan
Kepada : Yth. Sdr. YENI MAYA d/a Bpk. AGUS HARTONO (nama pelamar dan nama pemilik JL. PATIMURA NO. 80 alamat yang dipakai) TRENGGALEK 66311 (kode pos) |
k. Khusus bagi yang berusia lebih dari 35 tahun sampai dengan 40 tahun harus melampirkan:
1) Foto Copy Surat Keputusan bukti pengangkatan pertama sampai dengan terakhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang saat ini pada instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum, sebanyak 1 (satu) lembar;
2) Foto Copy Akta Badan Hukum (lembaga swasta) yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau yang mengeluarkan sebanyak 1 (satu) lembar;
3) Surat Pernyataan (diketik sesuai contoh lampiran 5) diatas kertas bermaterai Rp. 6.000 dari pejabat yang berwenang saat ini pada instansi pemerintah atau lembaga swasta berbadan hukum, yang menyatakan bahwa selama bekerja memiliki disiplin dan integritas yang tinggi dan sampai dengan saat ini masih bekerja secara terus menerus, sebanyak 1 (satu) lembar;
2. PROSEDUR PENDAFTARAN
a. Kelengkapan Berkas Lamaran dimasukkan ke dalam amplop warna coklat ukuran 25 X 35 cm. Pada pojok kiri atas amplop dicantumkan kalimat ”LAMARAN CPNS PEMKAB TRENGGALEK” serta nama dan alamat jelas pelamar. Pada pojok kanan atas ditulis NAMA JABATAN dan KODE JABATAN yang dilamar;
b. Surat lamaran ditujukan kepada BUPATI TRENGGALEK dengan alamat Jalan Pemuda Nomor 1 Trenggalek dikirim melalui kantor pos. (diharapkan berkas lamaran dikirim melalui Kantor Pos dalam wilayah Kabupaten Trenggalek). Pada AMPLOP BALASAN ditempeli prangko secukupnya;
c. Berkas Lamaran diterima di kantor Pos – kantor Pos wilayah Kabupaten Trenggalek paling lambat tanggal 03 Desember 2010 pukul 12.00 WIB;
d. Berkas lamaran yang diterima oleh Panitia Pengadaan CPNS setelah melampaui batas waktu yang telah ditentukan pada huruf c diatas, diangggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS);
e. Berkas lamaran menjadi milik panitia dan tidak dikembalikan;
f. Pelamar (baik yang memenuhi syarat maupun yang tidak memenuhi syarat) akan mendapatkan jawaban tertulis yang akan dikirim melalui Kantor Pos sesuai dengan alamat amplop balasan nama pelamar (alamat tidak jelas menjadi tanggungjawab pelamar);
g. Peserta tidak boleh melamar lebih dari 1 (satu) formasi/jabatan;
Contoh Amplop Lamaran :
LAMARAN CPNS PEMKAB. TRENGGALEK NAMA : JOKO WASESO , S.Sos JL. PATIMURA NO. 07 TRENGGALEK 66311 |
JABATAN : GURU SDN PENJASKES KODE JABATAN : 102202
|
KEPADA : YTH. BAPAK BUPATI TRENGGALEK JALAN PEMUDA NO. 1 TRENGGALEK |
3. WAKTU PENDAFTARAN
Pengumuman pendaftaran dan penerimaan berkas lamaran mulai tanggal 19 Nopember 2010 s/d tanggal 03 Desember 2010.
III. UJIAN TULIS/TES AKADEMIS
Bagi yang lulus seleksi administrasi selanjutnya akan dipanggil untuk mengikuti ujian tulis/tes akademis, dengan penjelasan sebagai berikut :
A. MATERI UJIAN, terdiri dari :
1. Tes Pengetahuan Umum (TPU), terdiri dari :
a. Ideologi ( Pancasila, UUD 1945);
b. Politik (Sistem Administrasi Negara RI, Sistem Pemerintahan Pusat dan Daerah, Politik Dalam Negeri, Politik Luar Negeri);
c. Ekonomi ( Sistem Perekonomian Nasional, Kebijakan Fiskal dan Moneter);
d. Sosial dan Budaya (Sejarah Kebangsaan, Masyarakat Madani);
e. HANKAM (Wawasan Nusantara, Sistem Pertahanan Keamanan)
f. Hukum (Teori Hukum, HAM, Pengaturan Demokrasi).
2. Tes Bakat Skolastik ( TBS ) :
a. Kemampuan Verbal (Padanan Kata/Sinonim, Lawan Kata/Antonim, Analogi, Pemahaman Wacana);
b. Kemampuan Kuantitatif (Deret Angka, Aritmatika, Geometrika);
c. Kemampuan Penalaran (Penalaran logis, Penalaran Analitis)
3. Tes Skala Kematangan ( TSK ) :
a. Kemampuan Beradaptasi (Berupaya memahami perubahan, Memahami kebenaran pendapat orang lain );
b. Pengendalian diri (Pengendalian Emosi, Bersikap Tenang);
c. Semangat Berprestasi (Fokus pada tugas, Kemampuan meningkatkan kinerja);
d. Integritas (Kejujuran, Konsistensi);
e. Inisiatif (Melakukan sesuatu tanpa menunggu perintah, Mengantisipasi masalah).
B. WAKTU DAN TEMPAT UJIAN
Waktu dan tempat ujian serta nomor / tanda peserta dan peralatan yang diperlukan akan disampaikan melalui surat panggilan yang akan dikirim melalui Kantor Pos dan dapat dilihat Website : www.bkdtrenggalek.com dan Website Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek:www.humas-trenggalek.blogspot.com.
IV. LAIN-LAIN
1. Pendaftaran tidak dipungut biaya;
2. Sekretariat Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Jalur Umum Formasi 2010 Kabupaten Trenggalek di Badan Kepegawaian Daerah Jl. Brigjend Soetran Nomor 11 Trenggalek Telp. 0355-797184;
3. 3. Pengumuman Hasil Ujian Tulis akan diumumkan di Media Masa, Papan Pengumuman, dan www.bkdtrenggalek.com dan Website Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Trenggalek:www.humas-trenggalek.blogspot.com
4. Keputusan Tim Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Jalur Umum Formasi 2010 Kabupaten Trenggalek bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Ditetapkan di : Trenggalek
Pada tanggal : 18 Nopember 2010
TIM PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
JALUR UMUM FORMASI TAHUN 2010
PEMERINTAH KABUPATEN TRENGGALEK
KETUA,
TTD
Ir. CIPTO WIYONO, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP.19620331199003 1 003