PENERIMAAN ASISTEN OMBUDSMAN
PADA KANTOR PERWAKILAN OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
PROVINSI JAWA TIMUR
TAHUN 2010
Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik menerima 3 (tiga) orang Asisten Ombudsman yang akan bertugas pada Kantor Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Jawa Timur di Surabaya, dengan kualifikasi sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia dan penduduk Provinsi Jawa Timur;
2. Pria atau Wanita
3. Berusia 25 – 55 tahun;
4. Pendidikan minimal Sarjana (S1) atau sederajat;
5. Berpengalaman minimal 2 tahun di bidang yang relevan dengan tugas dan fungsi Ombudsman;
6. Jujur dan memiliki integritas tinggi;
7. Mampu bekerjasama dalam tim dan siap bekerja dengan beban target;
8. Mampu mengoperasikan komputer;
9. Mampu berbahasa Inggris;
10. Bersedia tidak merangkap dalam jabatan negeri, anggota partai politik, advokat serta profesi lainnya;
Bagi yang berminat dapat menyampaikan lamaran disertai:
• Daftar Riwayat Hidup;
• 2 (dua) lembar Pasfoto Berwarna ukuran 4×6 (terbaru);
• Fotokopi KTP;
• Fotokopi Ijazah yang telah dilegalisasi ;
• Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) asli atau yang telah dilegalisasi.
paling lambat tanggal 1 Oktober 2010 (cap pos).
Lamaran ditujukan kepada:
TIM PEMBENTUKAN KANTOR PERWAKILAN PROVINSI JAWA TIMUR
OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA
Jln. Ir. H. Djuanda No. 36
Jakarta Pusat, 10120