“Selama saya menangani kasus, khususnya narkoba, yang pasti akan berpengaruh terhadap hasil putusannya nanti. Karena citra seseorang yang pernah merasakan dipenjara, atau residivis, maka hukumannya bisa jadi lebih berat,” ujar Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Paidi Purwanto SH MH, ditemui Okezone di kantornya, Selasa (14/9/2010).
Dia mengatakan hal yang perlu ditegaskan untuk kasus Revaldo adalah berkas tidak hanya atas namanya saja, tetapi tiga orang, Muhammad Yamin dan Ali Imron Rosadi.
“Karena atas nama tiga orang, tetapi masalah di sini adalah yang menjadi orang pertama adalah kata pengantar. Dalam hal ini adalah berkas atas nama Muhammad Yamin dan kawan-kawan,” papar Paidi.
Dia menjelaskan Revaldo akan dikenakan pasal 111 ayat (1), jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika golongan satu yang menyebut adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, serta tanpa hak izin dari pihak berwajib untuk menyimpan barang sejenis narkotika.
“(Ancaman hukuman) 4 tahun hingga 12 tahun, denda Rp800 juta paling banyak Rp8 miliar,” urai Paidi.
Sejauh ini barang bukti yang diamankan berupa satu korek api yang berisi ganja. “Akan tetapi berat jenisnya saya belum tahu,” pungkasnya.okezone