Syarat tersebut berupa pendidikan agama yang harus dijalani oleh sang anak. Syarat tertulis dalam perjanjian hak asuh anak Gugun dan Anna, Lionel Guna Evan Cuervo, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam syrat tertulis itu disebutkan Lionel harus dididik secara muslim. Jika syarat itu dilanggar, maka Lionel akan diambil dan dirawat oleh orangtua Gugun.
Di lain sisi, pihak Anna menduga alasan Gugun mengajukan banding karena takut Lionel tidak dididik secara muslim. Gugun khwatir Lionel memeluk agama lain selain Islam. Hal itu dikarenakan Anna adalah seorang mualaf saat menikahi Gugun, namun keluarga besarnya masih memeluk agama lain.
"Saya menduga ada maksud lain, karena dalam draft perjanjian hak asuh itu Lionel harus dididik secara muslim," jelas pengacara Anna, Petrus Bala Pattyona saat dihubungi detikhot via ponselnya, Selasa (14/9/2010).
Sebenarnya, Anna menyayangkan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan menyetujui perjanjian yang menyebutkan anaknya harus dididik secara muslim. Kalau tidak pihak keluarga Gugun akan mengambil alih pengasuhan Lionel.
"Itu sama saja melanggar hak asasi manusia kan. Masa soal memilih agama saja pakai dipaksa. Lagi pula itu perjanjian yang tidak bisa disahkan, karena itu belum terjadi. Masa harus diikat dengan hukum," jelas Petrus.detik