Usul tes ini sendiri pertama kali muncul dari seorang politisi Partai Amanat Nasional (PAN) yang duduk di Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi bernama Bambang Bayu Suseno. Bambang melontarkan wacana ini pertama kali di Jambi pada pertengahan September 2010 ini.
Apa perlunya tes itu dan bagaimana caranya? Untuk mengetahui lebih banyak soal konsep tes ini, VIVAnews mewawancarai langsung Bambang melalui telepon pada Selasa 28 September 2010. Kepada VIVAnews, Bambang menyatakan bahwa berita yang beredar di sejumlah media massa sehubungan dengan tes ini perlu diluruskan.
"Bukan tes keperawanan, tapi tes kegadisan," kata Bambang. "Kalau perawan, kesannya bagaimana gitu," ujar Bapak tiga anak itu di awal wawancara. Apa bedanya?
Berikut wawancara lengkap VIVAnews dengan Bambang:
Bagaimana sebenarnya konsep tes kegadisan?
Konsep yang sebenarnya perlu diluruskan. Konsep ini lahir dari keprihatinan kami terhadap pergaulan bebas. Pergaulan yang luar biasa bebas di kota-kota besar. Ada fenomena longgarnya pengawasan orang tua. Kemudian pendidikan agama minim. Wacana ini kami gulirkan berangkat dari kegelisahan itu.
Belum lagi, ada survei mengatakan anak sekolah menengah sudah melakukan hubungan seks. Sampai enam puluh persen katanya. Jadi kami mewacanakan, perlu sebuah keluarga memberikan kiat pada anak. Konsep yang ditawarkan berupa tes kegadisan atau berupa tes keperjakaan.
Teknis tesnya bagaimana?
Berupa wawancara atau konseling. Berlaku untuk siswa laki-laki juga, tentu namanya tes keperjakaan. Tak ada tes diperiksa langsung (alat kelamin--red). Wawancara saja, konseling. Identitas juga dirahasiakan. Ini shock therapy untuk upaya pencegahan. Silakan mereka bohong atau jujur dalam konseling itu.
Kalau tak lulus tes?
Tak ada sanksi. Jadi, tidak serta-merta kalau tidak perawan tidak boleh sekolah. Bukan begitu. Ini maksudnya hanya untuk konseling kejiwaan. Bagi mereka yang masih gadis, ya dipesankan nanti untuk menjaganya. Kalau yang sudah tak gadis, ya kita beri bimbingan.
Sekarang kita lihat saja, ketika pendidikan dasar selesai, institusi pendidikan militer atau kedinasan juga melakukan tes ini. Kalau membuka penerimaan mahasiswa baru, kan ada tes begitu.
Sekarang bagaimana tes ini kita lakukan untuk mereka setelah tamat sekolah dasar. Untuk jenjang pendidikan wajib 12 tahun itulah. Saya lihat ini satu-satunya instrumen. Coba, ada instrumen apa lagi untuk memperbaiki akhlak anak?
Kemudian juga saya rencanakan tes urine. Ini jadi satu paket untuk mengetahui pengguna narkoba.
Apakah usul ini akan jadi peraturan daerah?
Tidak. Ini wacana pribadi. Karena saya wakil rakyat, mungkin diekspose. Kalau saya tukang becak, mana mungkin diekspose. Saya memikirkan ini bukan untuk Jambi saja, tapi untuk nasional. Jadi silakan diwacanakan di nasional.
Memang kemudian ada yang mengatakan ini melanggar hak asasi manusia, melanggar hak anak, melanggar konstitusi dan sebagainya. Tapi saya yakin, banyak pula yang mendukung saya. Jadi yang jelas urun rembuklah, bagaimana ini.
Sejak saya usulkan ini, saya banyak dapat telepon dari ibu-ibu. Intinya, mereka banyak mendukung saya. Saya tahu itu karena anak saya tiga, perempuan semua. Usianya enam tahun, tiga tahun dan dua tahun.
Apa jawaban Anda atas tuduhan melanggar hak asasi dan hak anak itu?
Secara hukum, tidak ada yang dilanggar. Saya sudah bicara dengan ahli hukum, apakah ada konsep saya ini mengganggu hak asasi? Ahli hukum bilang, tak ada yang dilanggar.
Katakanlah, ada anak sekolah yang diperkosa. Siapa yang me-manage korban? Di konseling ini, bisa dilakukan itu karena nanti ada tim konseling.vivanews