Hal tersebut dikatakan Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) Paidi Purwanto saat ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Jalan S.Parman, Grogol, Jakarta Barat, Selasa (14/9/2010).
"Ancaman hukuman Revaldo 4 tahun hingga 12 tahun dan denda minimal Rp 800 juta, paling banyak Rp 8 miliar," jelas Paidi.
Paidi menjelaskan bintang senitron 'Ada Apa Dengan Cinta?' itu didakwa melanggar pasal 111 ayat 1, junto pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika golongan satu. Isinya adalah setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, serta tanpa hak izin dari pihak berwajib untuk menyimpan barang jenis narkotika maka akan diganjar dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar.
Sampai saat ini proses penyidikan Aldo, sapaan akrab Revaldo masih dilakukan di Polres Jakarta Barat. Ditargetkan penyidikan selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Setelah itu Aldo akan mendekam di Lembaga pemasyarakatan Salemba.
"Karena di LP Tangerang udah kelebihan kapasitas dan kita mengikuti kapasitas rutan. Kemungkinan besar, jika tidak ada perubahan, maka Revaldo dan kawan-kawan akan dititipkan ke LP Salemba, Jakarta Pusat," pungkas Paidi.
Sekadar mengingatkan, Aldo tertangkap polisi karena membawa sepaket ganja pada 20 Juli 2010 lalu. Ia tertangkap bersama dua temannya, MY dan AR tepat di depan Polres Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat.detik