Keberadaan rokok elektronik yang mulai marak diperjualbelikan di daerah-daerah tertentu menimbulkan kekhawatiran karena rokok ini dapat memicu kematian. Badan Pengawas Obat dan Makanan menegaskan pelarangan terhadap peredaran rokok elektronik karena efek yang ditimbulkan lebih berbahaya dibanding rokok biasa.
“Tidak ada negara yang setuju penggunaan rokok elektronik. China sebagai penemu awal rokok ini, yaitu tahun 2003, selanjutnya justru melarang keberadaan rokok ini sendiri karena dianggap membahayakan kesehatan. Hal yang sama (pelarangan rokok elektronik) akan terjadi di Indonesia,” kata Kepala Badan Pengawas Obat dan Makana (BPOM) Indonesia Kustantinah di kantornya, Jumat (13/8/2010).
Hal yang mendasari pelarangan tersebut adalah kandungan toksin dalam jumlah banyak di rokok elektrik. “Sebetulnya isi dari rokok elektronik adalah zat nikotin. Bahan ini sangat toksin karena itu tidak disetujui keberadaannya dan tidak akan diakui untuk dikonsumsi,” kata Kustantinah.“Rokok elektronik dianggap lebih berbahaya dibanding rokok biasa karena apabila rokok biasa terdiri dari berbagai campuran (tidak 100 persen nikotin), maka rokok elektronik seluruhnya mengandung nikotin,” kata Kustantinah.
Lebih lanjut, Kustantinah menyatakan bahwa dalam rokok elektronik terkandung jenis nikotin yang bervariasi, yaitu nikotin pelarut, propilen glikol, dietilen glikol, dan gliseren yang apabila dipanaskan akan menghasilkan nitrosamine.
“Larutan nitrosamine ini nantinya kan menjadi penyebab munculnya kanker,” kata Kustantinah.kompas