Ito mengaku, pihaknya tidak terburu-buru menetapkan kedua wanita yang diduga terdapat dalam video tersebut, karena tidak mau melanggar HAM.
“Ini kan agar tidak melanggar HAM. Rencananya siang ini saya akan bahas dengan penyidiknya,” kata Ito dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Rabu (30/6/2010).
Pengganti Susno Duadji ini mengaku, pihaknya sedang mengkaji pasal-pasal apa saja yang bisa disangkakan kepada kedua selebriti cantik ini. "Kita sedang kaji mendalam pasal yang disangkakan pada yang bersangkutan," pungkasnya.
Selasa, 22 Juni lalu Ariel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus video porno. Eks vokalis Peterpan ini dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. Berbeda dengan Ariel, dua wanita yang diduga dalam video tersebut masih berstatus saksi. Polisi belum menentukan, apakah status keduanya akan menjadi tersangka atau tidak?.
Untuk Cut Tari sendiri polisi belum bisa menentukan pasal, karena suami Cut Tari, Yusuf Subrata tidak mengadukan istrinya, yang diduga telah melakukan hubungan intim dengan Ariel. Jika diadukan, maka Cut Tari bisa dikenakan KUHP dengan pasal perzinahan.okezone