Status Facebook Rasis Pelaku Tak Perlu Dipidanakan, Cukup Sanksi Sosial

Ulah Dzulfikry Imadul Bilad, mahasiswa ITB yang menuliskan status rasis di akun Facebooknya berbuntut panjang dan menyebabkan dirinya terancam dipidanakan.

Menanggapi hal ini, pengamat media sosial Rendy Maulana berpendapat, perbuatan tersebut tidak harus dihukum pidana, melainkan cukup sanksi sosial saja.

"Hukuman sosial saja. Dan kampus tidak berhak mengeluarkan orang tersebut karena hal ini, kata Rendy saat berbincang dengan detikINET, Selasa (18/5/2010).

Menurutnya, di pengadilan agak sulit menangani kasus yang muncul akibat status di Facebook. Pasalnya, pihak mahasiswa Papua tidak memiliki bukti atau dasar yang kuat, mengapa pelaku melakukan hal tersebut.

"Pasti ada unsur pemicu awalnya. Unsur awal itu harus diperhatikan sebelum penyidik mengajukan perkara ke jaksa. Ini yang susah dibuktikan," kata pria yang juga menjabat sebagai CEO Qwords.com ini.

Kendati demikian, Rendy juga menyarankan agar Dzulfikry meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Papua melalui media nasional. Hal ini, menurut Rendy, untuk meredakan amarah rakyat Papua yang tersinggung. "Dia harus minta maaf," tegasnya.

Lebih lanjut, Rendy berharap agar kasus-kasus seperti ini tidak terjadi lagi, dan meminta agar masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media internet.

"Segala sesuatu yang kita utarakan berada dalam ranah umum dan tidak dapat ditarik kembali, meskipun pada mulanya kita berpikir bahwa itu adalah area pribadi kita, namun karena tidak ada batasan yang pasti di internet, itu semua bisa diakses dengan mudah oleh orang lain," tandasnya.detik

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes