Sidang Gugatan Robert Tantular ke JK Digelar

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini menggelar sidang perdana perkara gugatan mantan pemilik Bank Century Robert Tantular ke mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla dan mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Komisaris Jenderal Susno Duadji.

"Sidang rencananya digelar pukul 10," kata Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, saat dihubungi VIVAnews, Rabu 24 Maret 2010. Sidang akan dipimpin oleh Hakim Ketua Dehelk, dengan anggota Supradja dan Jihad.

Sebelumnya, Robert Tantular menyatakan gugatan ini dilayangkan atas dugaan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Jusuf Kalla dan Susno Duadji. "Mereka juga meyebut saya sebagai perampok tanpa alasan yang jelas," tutur Robert.

Robert juga mempertanyakan di mana azas praduga tak bersalah dalam hukum Indonesia. "Sampai sekarang dari pihak kepolisan tidak ada pasal perampokan yang dialamatkan ke saya, kita harapkan pengadilan dapat bersikap adil dan netral terhadap saya," ujarnya.

Robert merupakan terdakwa dalam kasus Bank Century. Dia divonis lima tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Selain itu, Robert juga didenda Rp 50 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. Saat ini Robert sedang mengajukan kasasi.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis mantan pemilik sebagian saham PT Bank Century Tbk, Robert Tantular, ini empat tahun penjara dan denda Rp 50 miliar/subsider lima bulan penjara.

"Meyakinkan melakukan tindak pidana sebagai pihak terafiliasi dengan sengaja telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan," kata pimpinan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Sugeng Riyono, dalam sidang putusan dengan terdakwa Robert Tantular, di Jakarta, Kamis 10 September 2009 lalu.

Vonis tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang mengancam delapan tahun penjara. Majelis hakim menyatakan, terdakwa tidak terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan kesatu dan kedua. Namun, dalam dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah. "Dakwaan ketiga, terdakwa terbukti bersalah," katanya. Dalam dakwaan ketiga, Robert Tantular didakwa dengan Pasal 50 UU Perbankan, sedangkan dakwaan kesatu dan kedua, Robert dijerat Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 50A UU Perbankan jo Pasal 55 ayat (1). • VIVAnews

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes