Empat Poin Krusial di Pansus Century

Sampai Senin malam, Panitia Khusus Angket Kasus Bank Century terpolarisasi pada dua kubu. Satu kubu disebut sebagai pendukung rancangan kesimpulan A dan satu kubu sebagai pendukung rancangan kesimpulan C.

Dalam dokumen rancangan kesimpulan Pansus yang didapatkan VIVAnews Selasa 2 Maret 2010, terdapat beberapa perbedaan krusial antara A dan C, yakni sebagai berikut:
1. Kubu C menyatakan "Pengucuran Dana Bank Century melalui FPJP oleh Bank Indonesia dan penyertaan modal sementara oleh lembaga penjamin simpanan adalah keuangan Negara." Sementara kubu A tidak menyebutkan mengenai ini.

2. Kubu C menyatakan "Patut diduga telah terjadi penyimpangan dalam proses pengambilan kebijakan oleh otoritas moneter dan fiskal yang diikuti berbagai penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut mulai dari (a) operasional bank CIC, (b) proses akuisisi bank Danpac, dan Bank Pikko oleh Chinkara Capital, merger Bank CIC, Bank Danpac, dan Bank Pikko menjadi Bank Century, operasional Bank Century, (c) pemberian FPJP, dan (d) Penyertaan Modal Sementara sampai kepada, (e) mengucurnya aliran dana."

Sementara kubu A menyatakan "Kebijakan Bank Indonesia menetapkan Bank Century sebagai bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik adalah kebijakan yang didasarkan pada Perpu No.4 Tahun 2008 tentang JPSK dan bertujuan untuk mencegah indonesia dari krisis ekonomi akibat pengaruh krisis keuangan global yang terjadi pada waktu itu." Karena itu, Bank Indonesia berwenang mengucurkan PMS, meski kemudian kubu A menyatakan masih ada perdebatan apakah terjadi kerugian negara atau belum.

3. Kubu C kemungkinan besar akan menyebut nama-nama yang bertanggung jawab yang meliputi pihak otoritas moneter dan fiskal dengan mengikutsertakan pemegang saham pengendali, pengurus, dan manajemen Bank CIC, dan Bank Century, debitur dan nasabah terkait. Kemudian kubu C juga menyatakan terdapat dugaan kerugian negara dalam PMS sehingga dapat dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi.

4. Kubu A menyatakan tidak atau belum menemukan aliran dana PMS ke partai politik dan/atau pasangan capres/cawapres tertentu. Sementara, kubu C menyatakan "belum dapat dituntaskan, karena kendala kewenangan pro justisia dan keterbatasan waktu." • VIVAnews


 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes