Bandara Makassar Diskriminasi Jasa Taks

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan pengelola Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, PT Angkasa Pura I (Persero) bersalah melakukan pelanggaran Undang-undang No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Angkasa Pura I diduga melakukan praktek monopoli dalam pengadaan jasa pelayanan taksi di bandara tersebut. Majelis komisi yang diketuai Ahmad Ramadhan Siregar dan beranggotakan Tri Anggraini dan Benny Pasaribu menghukum PT Angkasa Pura untuk menyetor kepada kas negara sebanyak Rp 1 miliar.

Menurut Direktur Komunikasi KPPU Ahmad Junaidi, komisi memeriksa apakah terjadi perilaku PT Angkasa Pura I yang dapat dikategorikan sebagai tindakan menolak atau menghalangi pelaku usaha lain, membatasi peredaran barang atau jasa, dan praktek diskriminasi. Selain itu, dalam perkara ini juga dinilai ada tidaknya praktek monopoli yang dilakukan.

Dugaan menguat karena PT Angkasa Pura I selaku Terlapor hanya memberikan Izin Berusaha di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar hanya kepada 4 operator taksi baru selain Kopsidara, yakni PT Bosowa Utama, PT Putra Transport Nusantara, Primkopau Lanud Hasanuddin, dan CV Anugrah Karya.

Selain itu, Terlapor juga membatasi peredaran unit taksi empat operator tersebut , yang masing-masing hanya 10 unit.

"Meski demikian, Majelis Komisi masih memahami dan membenarkan tindakan pembatasan tersebut sebagai tindakan dalam kerangka pengaturan untuk kondisi saat ini terkait keseimbangan supply dan demand yang berdampak pada kesejahteraan konsumen," kata Junaidi di Jakarta, Senin, 8 Maret 2010.

Majelis Komisi juga menilai kebijakan Terlapor yang memberikan kesempatan berusaha hanya kepada tiga dari delapan operator angkutan taksi yang sudah mendapatkan Izin Operasi dari Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan adalah sebagai bentuk perlakuan diskriminatif terhadap penyedia jasa layanan angkutan taksi lain.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis komisi menyatakan, PT Angkasa Pura I terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 19 huruf a dan huruf d UU No. 5 tahun 1999," ujarnya.

Selain membayar denda, PT Angkasa Pura I juga diperintahkan membuka kesempatan bagi operator taksi yang telah memiliki Izin Operasi dari Dinas Perhubungan Propinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan Izin Berusaha sebagai penyedia layanan jasa taksi di lingkungan Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar.

Junaidi menuturkan, sebelum membuat putusan atas perkara ini, majelis komisi mempertimbangkan keberadaan 185 unit taksi Kopsidara dalam menyediakan jasa layanan angkutan taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin sejak awal bandara didirikan agar tidak tersisih dari persaingan penyediaan jasa layanan angkutan taksi di Bandara Sultan Hasanuddin.

Selain itu juga dipertimbangkan load factor penumpang taksi di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar agar tetap memperhatikan estetika bandara dengan tidak mengurangi tingkat kenyamanan kepada penumpang, pengunjung, dan pengantar.

Dalam putusan perkara tersebut, KPPU juga memberikan saran dan pertimbangan kepada Gubernur Sulawesi Selatan, untuk menyesuaikan aturan tarif taksi dengan ketentuan aturan pentarifan taksi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum.
• VIVAnews

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes