1 dari 4 Tersangka L/C Century Buron

Mabes Polri memburu satu buron kasus dugaan Letter of Credit (L/C) atau surat utang fiktif Bank Century. Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini.

"Krisna masih dalam pencarian polisi. Dia buron," kata Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Raja Erizman saat dihubungi, Selasa 23 Maret 2010.

Polri sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus L/C perusahaan dengan komisaris politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mukhammad Misbakhun ini.

Dua tersangka yang telah ditetapkan terlebih dahulu itu adalah pemilik Bank Century Robert Tantular dan Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsa Dinata.

"Ketiga tersangka kasus L/C fiktif lainnya masih dalam pemeriksaan intensif," ujar Erizman. Kendati demikian, Erizman tidak menyebut nama satu tersangka lainnya.

Bagaimana dengan Misbakhun? "Masih dalam penyidikan. Karena pemeriksaan terhadap Misbakhun harus dilengkapi surat izin pemeriksaan Presiden," ujarnya lagi.

Hari ini Polri mengundang tiga orang pakar untuk dimintai pendapat/keterangan terkait kasus ini. Ketiga orang itu adalah Indriyanto Seno Adji, Chairul Huda, dan Robintan Sulaiman.• VIVAnews

 
Informasi-Informasi Saja Copyright © 2009 - 2013, Designed by Bie Themes