
Bandar dan 12 orang jaringannya diringkus . Selain itu aparat juga membongkar sejumlah kasus perjudian lain seperti , Togel , Dadu , Judi Kartu dan sejumlah bentuk perjudian lainnya . Sebanyak 92 tersangka diamankan , mereka terdiri dari bandar , pemain serta pengecer .
Operasi terhadap perjudian yang digelar selama tiga minggu terkhir ini melibatkan Polwiltabes Semarang , Polres Semarang, Polres Salatiga, Polres Demak, Polres Kendal, Polresta Semarang Timur, Polresta Semarang Selatan dan Polresta Semarang Barat.
Dalam operasi itu, jajaran Reskrim Polwiltabes Semarang berhasil membekuk bandar besar Judi Singapura yang telah beroperasi selama 4 tahun yakni Agung Suprana,57, warga jalan Prembaen, Kembangsari Semarang Tengah bersama 12 orang jaringannya .
Judi Singapura ini pemasangnya bukan hanya dari Semarang , tetapi masyarakat seluruh Jawa , Sumatera dan bahkan Kalimantan . Omsetnya mencapai Rp 4 hingga Rp 5 milyar perbulannya , ujar seorang petugas .Para pemasang cukup menggunakan telepon dan pembayarannya melalui transfer bank .
Bahkan dalam permainannya, Agung, tidak perlu rekapan nomor, tapi menggunakan rekaman yang telah direkap dan dimasukan dalam komputer. Ia pun memiliki anak buah yang telah memiliki tugasnya masing-masing untuk merekap dan memasukan angka ke dalam komputer.
“Semua yang mengerjakan anak buah, saya hanya mengawasi saja,”terang sang Bandar yang mengaku memiliki kantor di Jalan Wot Gandul Dalam, Gabahan Semarang Tengah tersebut.
Namun demikian, polisi masih melakukan pengembangan karena diperkirakan omzet perjudian yang dilakukan oleh Agung lebih dari Rp 20 miliar dalam sebulan. Dan waktu operasi pun diperkirakan lebih dari empat tahun. Oleh karena itu, khusus komplotan Agung akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengembangkan dan mengungkap kasus tersebut.
Kapolda Jateng Irjen Pol Drs Alex Bambang Riatmodjo mengatakan pengungkapan kasus perjudian tersebut karena adanya kecurigaan akan munculnya perjudian di wilayah Polda Jateng.
“Setelah saya mengintruksikan kepada anggota untuk terus melakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan 92 orang pelaku dalam kurun waktu 3 minggu.Dan kami juga berhasil mengamankan bandar besar yang menurut pengakuannya beromzet antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar perbulan, ” ungkap Kapolda didampingi Kapolwiltabes Semarang, Kombes Pol Edward Syah Pernong, beserta pejabat utamanya.
Kapolda menegaskan , pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas segala bentuk perjudian. Semua yang terlibat dalam perjudian akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku , tegasnya . [poskota]